DABASAH, Radar Ijen - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bondowoso berhasil diungkap Polres Bondowoso, Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan perantara hingga penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Pelaku utama adalah Misbahul Munir (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdami. Ia mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride milik warga, lalu menjualnya melalui perantara. Total, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan masuk Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Saat itu, tersangka berjalan kaki di sekitar lokasi. Di Jalan Saliwiryo Pranowo, ia melihat sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih bernopol P 5551 AB terparkir dengan kunci masih menempel.
“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” ujar Kapolres saat rilis, Rabu (21/1).
Setelah motor dikuasai, Misbahul menghubungi Hariyanto (35), wiraswasta asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, untuk membantu menjual kendaraan tersebut.
Hariyanto lalu menghubungkan pelaku dengan Ulung Hariawan (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, yang bersedia membeli motor hasil curian.
“Proses transaksi dilakukan di rumah tersangka Ulung Hariawan di wilayah Desa Glingseran, Kecamatan Wringin,” paparnya.
Motor tersebut dijual dengan harga Rp1,5 juta. Dari transaksi itu, Misbahul memberikan Rp50 ribu kepada Hariyanto sebagai imbalan jasa perantara.
Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Bondowoso. Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pada Minggu, 18 Januari 2026, pelaku utama berhasil diamankan. Pengembangan kasus mengarah pada perantara dan penadah yang juga langsung ditangkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, STNK, BPKB, dan kunci kontak.
Misbahul Munir dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sementara Ulung Hariawan dan Hariyanto dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Sepeda motor korban telah dikembalikan tanpa biaya. “Sudah dikembalikan, dipastikan gratis,” tegasnya.
Pemilik sepeda motor, Heru Anggara (34), warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso, mengaku lega motornya kembali.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Bapak Kapolres Bondowoso beserta seluruh jajaran Polres Bondowoso yang telah bekerja dengan cepat dan sungguh-sungguh dalam menangani laporan saya. Alhamdulillah sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” ujarnya.
Editor : M. Ainul Budi