Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

E-Purchasing Kini Jadi Arus Utama Pengadaan Barang dan Jasa di Bondowoso, Upayakan SDM Dapat Bersaing Sehat

Faqih Humaini • Jumat, 16 Januari 2026 | 17:11 WIB
SUDAH DIBANGUN: salah satu perbaikan jalan yang menggunakan metode e-purchasing,
SUDAH DIBANGUN: salah satu perbaikan jalan yang menggunakan metode e-purchasing,

 Radar Ijen – Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Digitalisasi pengadaan melalui mekanisme e-purchasing kini menjadi arus utama, menggantikan pola lama yang selama ini didominasi tender konvensional.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bondowoso, Eko Pribadi, menjelaskan bahwa salah satu instrumen utama dalam aturan baru tersebut adalah pemanfaatan e-Katalog versi 6 dan toko daring.

"Melalui sistem ini, proses pengadaan lebih transparan karena seluruh informasi barang dan jasa, termasuk spesifikasi dan harga, telah tersaji secara terbuka dalam etalase digital," katanya.

Menurut Eko, perbedaan paling mencolok dengan sistem lama terletak pada mekanisme pemilihan penyedia. Pada sistem tender sebelumnya, pengadaan dibatasi oleh nilai tertentu dan berbasis lelang dengan tahapan panjang.

Sementara dalam e-purchasing, tidak ada batasan nilai selama produk atau jasa tersedia di etalase katalog elektronik.

“Selagi ada etalasenya, meskipun nilainya satu atau dua miliar, bisa dilakukan melalui e-purchasing. Kalau tender kan ada limit nilai. Sekarang lebih mengutamakan sistem e-purchasing,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam e-Katalog, seluruh komponen harga sudah tercantum secara rinci. Mulai dari jenis pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga harga satuan rata-rata.

Dalam praktiknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cukup memilih produk atau jasa yang dibutuhkan melalui sistem keranjang belanja, lalu melakukan proses lanjutan sesuai ketentuan.

Eko menyebut, sistem baru juga mengubah pola kompetisi antarpenyedia. Jika sebelumnya tender menggunakan mekanisme negosiasi dalam mini kompetisi terbatas, kini mini kompetisi dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Penyedia yang memenuhi kriteria akan terundang secara sistemik tanpa proses lelang manual.

“Dengan aturan baru ini, mini kompetisi berjalan otomatis. PPK tinggal klik, lalu melakukan negosiasi harga. Tidak ada lagi lelang seperti sebelumnya,” ujarnya.

Meski dinilai lebih sederhana dan transparan, Eko menegaskan bahwa perubahan sistem ini menuntut kesiapan sumber daya manusia.

Pemerintah daerah terus mendorong penguatan kapasitas aparatur pengadaan agar mampu memahami perbedaan mekanisme dan meminimalkan kesalahan administrasi.

“Digitalisasi membuat sistem semakin terbuka, tapi SDM harus mengimbanginya. Penguatan pemahaman dan kompetensi aparatur menjadi kunci agar pengadaan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#Barjas #PPK #Bondowoso