KADEMANGAN, Radar Ijen – Sertifikat tanah di tangan tak otomatis meredam sengketa.
Sepanjang 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso mencatat 10 kasus sengketa lahan menonjol, dengan 8 diantaranya berlanjut menjadi perkara di pengadilan, sementara 2 lainnya selesai damai lewat mediasi.
Akar persoalannya bukan warga versus korporasi, melainkan konflik keluarga sendiri, tepatnya soal ahli waris.
Koordinator Sengketa dan Perkara Pertanahan BPN Bondowoso, Desi Ika, menegaskan BPN mengedepankan mediasi ketika aduan masuk.
Sebab, lembaga ini bersifat administratif, bukan eksekutor lapangan. Biasanya mereka melakukan mediasi, karena sengketa lahan yang sampai pembatalan atau ke pengadilan prosesnya dianggap rumit.
“Sehingga kalau bisa damai, damai saja agar tidak sampai ke gugatan pengadilan. Kasihan juga, sifatnya kita upaya aja sih,” katanya.
Kasus yang masuk, menurut Desi, sangat dinamis. Namun, dua aduan paling menonjol sama-sama bermuara pada hak waris.
Salah satunya bahkan menyisakan ironi, tanah sudah bersertifikat, tetapi justru dipicu pihak ketiga yang memanaskan suasana, hingga keluarga sendiri saling menggugat.
Desi menuturkan contoh kasus paling panas. Masih saudara, paman dan keponakan, yang berujung saling blokir hak akses jalan.
“Dipanas-panasi atau apa, akhirnya menggugat. Masih saudara, antara bu leknya sama ponakannya gitu. Sama ponakannya itu dia gak dikasih jalan akhirnya. Sampai kayak gitu,” paparnya.
Kasus lainnya, warga mengajukan blokir sertifikat untuk mencegah tindakan hukum lanjutan. Langkah ini pun sementara, hanya 30 hari, namun jadi sinyal keras betapa rapuhnya ikatan keluarga saat menyangkut tanah. “Pokoknya kita upaya penanganan saja,” imbuhnya.
Selain itu, ada sengketa yang sudah selesai di PA (Pengadilan Agama) dengan kesepakatan damai. Konflik bermula dari pernikahan tanpa anak, lalu dipersoalkan saudara sendiri, namun berhasil dimediasi dan disahkan lewat Akta Van Dading.
“Sudah ada Akta Van Dading atau akta damai antara kedua belah pihak,” katanya.
Sementara di Pengadilan Negeri, BPN tercatat ikut terseret dalam 8 perkara berjalan, namun statusnya hanya turut tergugat, bukan pihak utama yang digugat.
“Kita kan penanganan sengketa dan perkara. Kalau sudah masuk ranah perkara, kita ada 8 yang berjalan. Sudah di Pengadilan, tapi kita sifatnya cuma turut tergugat gak sampai tergugatnya,” paparnya.
Desi menegaskan, sengketa warga vs perusahaan belum ditemukan. Hampir semuanya adalah tanah bersertifikat yang terbelah oleh konflik internal keluarga, entah karena waris, akses jalan, atau sertifikat yang digadaikan sebagai jaminan pinjaman hingga disita.
BPN sendiri, saat menerima aduan, hanya memeriksa kelengkapan administratif, bukan menilai keaslian dokumen. “Sebenarnya urusan palsu atau tidak bukan kewajiban BPN,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi