DABASAH, Radar Ijen - Statistik narkoba di Kota Tape selama 2025 membuat dahi berkerut. Satresnarkoba Polres Bondowoso membongkar 67 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya sepanjang Januari hingga Desember.
Total 84 tersangka diciduk, sebuah sinyal bahwa peredaran barang haram di kota tape sudah masuk level ruang publik, bukan lagi kamar belakang.
Dari 67 kasus itu, 36 merupakan tindak pidana narkotika, sementara 31 lainnya peredaran obat keras berbahaya.
Namun yang paling mencolok bukan jumlah perkaranya, melainkan amunisi pil koplo yang beredar masif: 257.819 butir pil berlogo Y dan DMP disita polisi sepanjang 2025.
Selain itu, aparat mengamankan 90,35 gram sabu dan 304,64 gram ganja, yang mayoritas dipasok dari luar daerah. Mulai dari Jember, Situbondo, Malang, hingga Probolinggo, lalu diedarkan ulang di Bondowoso dengan pola jaringan yang rapi dan memanfaatkan jalur distribusi antar kabupaten.
Pada agenda press release akhir tahun beberapa hari lalu, Polres Bondowoso tak sekadar pamer angka, tapi juga mencabut akar barang bukti dari peredaran lewat pemusnahan.
Sebanyak 116.000 butir pil obat keras berbahaya, serta 1.000 botol miras dari berbagai merek hancur tak tersisa. Ritual tegas yang jadi pengingat bahwa 2026 harus lebih garang dari 2025.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen tanpa jeda, untuk memberantas peredaran barang terlarang itu.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam melakukan upaya pencegahan, dalam rangka menyelamatkan generasi muda di Bumi Ki Ronggo.
“Masyarakat kami harapkan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Di tengah kota yang terlihat adem, peredaran pil koplo dan narkoba justru bergerak senyap tapi menghantam lapisan bawah.
Upah minimum terkecil ketiga di Jatim membuat daya beli seret, namun pasar gelap obat keras justru subur, paradoks yang memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi tak selalu menekan peredaran, kadang malah jadi pupuknya.
Para tersangka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Ini bukan sekadar ancaman legal, tapi peringatan sosial. “Bondowoso sedang melawan candu yang menyusup lewat ribuan butir pil ke warung, gang, dan generasi muda,” pungkasnya. (ham)
Editor : M. Ainul Budi