Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tujuh Desa di Kabupaten Bondowoso Bersiap Gelar Pilkades PAW 2026, Pelaksanaan Masih Tunggu Regulasi Pusat

Faqih Humaini • Kamis, 1 Januari 2026 | 17:25 WIB

 

Kepala BKPSDM Bondowoso MAHFUD JUNAIDI
Kepala BKPSDM Bondowoso MAHFUD JUNAIDI

BLINDUNGAN, Radar Ijen - Sebanyak tujuh desa di Bondowoso dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026.

Pelaksanaan PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ditinggalkan sebelum masa jabatan berakhir, sementara waktu pelaksanaan masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menegaskan bahwa Pilkades PAW merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.

“Agendanya 2026 sesuai ketentuan undang-undang. Tapi untuk bulan pelaksanaan kami masih menunggu regulasi dari pusat,” ujarnya.

Adapun tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW tersebut yakni Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.

Seluruh desa tersebut saat ini berada dalam kondisi kepemimpinan sementara.

Mahfud menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa di enam desa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kepala desa yang diberhentikan, meninggal dunia, hingga mengundurkan diri karena menjadi anggota legislatif.

Padahal, masa jabatan kepala desa tersebut sejatinya masih berlaku hingga 2027 bahkan 2029.

Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades PAW, pemerintahan desa tetap berjalan di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Penunjukan Pj dilakukan oleh bupati melalui camat dengan ketentuan berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

“Pj kepala desa harus ASN agar roda pemerintahan dan administrasi tetap berjalan normal,” jelasnya.

Berbeda dengan pilkades serentak, mekanisme PAW tidak melibatkan seluruh masyarakat desa sebagai pemilih.

Hak suara hanya dimiliki oleh unsur perwakilan lembaga desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait pembiayaan, Mahfud menegaskan bahwa anggaran Pilkades PAW sepenuhnya menjadi kewenangan desa masing-masing.

“Anggarannya melekat di desa karena ini PAW. Beda dengan pilkades serentak yang dibiayai pemerintah daerah,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pilkades #kepala desa #Bondowoso