Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TERBARU! Ini Daftar UMK 2026 di Wilayah Tapal Kuda, Bondowoso Jadi Kabupaten dengan UMK Terkecil Ketiga di Jatim

Ilham Wahyudi • Kamis, 25 Desember 2025 | 23:37 WIB
Ilustrasu UMK.
Ilustrasu UMK.

DABASAH, Radar Ijen - Gubernur Jatim secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK), tentang upah minimum kabupaten/kota di Jatim 2026.

Dari hal tersebut, diketahui Bondowoso menjadi kabupaten dengan UMK terkecil setelah Situbondo dan Sampang.

Besaran UMK Bondowoso 2026 sebesar Rp 2.496.886.

Setelah beberapa waktu lalu, dewan pengupahan kabupaten mengusulkan UMK 2026 kepada Gubernur Jatim sebesar Rp Rp 2.509.631. Sementara UMK Bondowoso 2025 tercatat sebesar Rp 2.347.359. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Bondowoso, Abdurrahman, menjelaskan bahwa pengusulan UMK dilakukan setiap tahun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja.

 “Semua pihak hadir dan terlibat dalam proses pembahasan,” ujar pria yang menjabat sebagai ketua dewan pengupahan Bondowoso itu.

Ia menyampaikan, penetapan usulan UMK 2026 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana terakhir diubah melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.

Menurutnya, formulasi penghitungan UMK 2026 didasarkan pada UMK tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian.

Nilai penyesuaian tersebut dihitung dari inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu yang berada pada rentang 0,5 - 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, disepakati menggunakan indeks tertinggi yaitu 0,9. Kesepakatan ini telah disetujui seluruh peserta rapat,” jelasnya.

Dengan memperhitungkan inflasi Jawa Timur sebesar 2,53 persen serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso tahun 2024 sebesar 4,87 persen, diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp 162.272,93.

“Sehingga UMK Bondowoso tahun 2026 yang kami usulkan adalah Rp 2.347.359 ditambah penyesuaian Rp 162.272, menjadi Rp 2.509.631,” pungkasnya. (ham)

DAFTAR UMK 2026 WILAYAH TAPAL KUDA / BESUKI

KABUPATEN JEMBER                          3.012.197

KABUPATEN BANYUWANGI               2.989.145

KABUPATEN LUMAJANG                    2.578.320

KABUPATEN BONDOWOSO              2.496.886

KABUPATEN SITUBONDO                   2.483.962

Sumber : KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/937/013/2025 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2026

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #umk #situbondo #daftar umk #banyuwangi #Bondowoso #upah minimum kabupaten #Lumajang