Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Ilham Wahyudi • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:16 WIB

DITANGKAP: Petugas saat mengamankan tersangka kasus pencurian motor, Minggu (14/13) malam.(POLRES BONDOWOSO)
DITANGKAP: Petugas saat mengamankan tersangka kasus pencurian motor, Minggu (14/13) malam.(POLRES BONDOWOSO)

RADAR JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujer.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Barat Polres Bondowoso pada Minggu (14/12) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Polsek Pujer terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Kasus pencurian ini bermula dari laporan korban berinisial DRN (26), warga Desa Mangli, Kecamatan Pujer.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah saat kendaraan diparkir.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan hasil tindak pidana.

Barang tersebut berada dalam penguasaan seorang pria berinisial AW, warga Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari.

“Dari pengembangan penyelidikan terhadap barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka utama berinisial DF, warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kendaraan tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda dan saat ini telah disita sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan kini diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (faq/fid)

Editor : Adeapryanis
#ditangkap #Polres Bondowoso #curanmor