Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Dugaan Korupsi di Bondowoso Masih Tinggi? Tahun 2025 Kejari Terima 26 Aduan, Mayoritas Soal Korupsi Hal Ini

Faqih Humaini • Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:11 WIB

 

 

MELAYANI: Pelayanan kantor Kejari Bondowoso disaat hari aktif.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MELAYANI: Pelayanan kantor Kejari Bondowoso disaat hari aktif.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

DABASAH, Radar Ijen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mencatat sebanyak 26 aduan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD), disusul pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bondowoso serta laporan terkait bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan bahwa dari total aduan tersebut, sebanyak 11 laporan dinilai tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi maupun perbuatan melawan hukum lainnya.

“Sebelas laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus akhir tahun di Lobby Kejari Bondowoso, Rabu (10/12).

Sementara itu, tiga aduan lainnya dinyatakan memiliki indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut telah diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adi menyebut bahwa proses penanganan kini memasuki tahap penggalian fakta dan pendalaman dokumen terkait penggunaan anggaran.

Selain itu, empat aduan tengah dalam proses penyusunan berkas untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sedangkan delapan aduan lainnya sedang menjalani proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket).

“Ada delapan yang proses puldata baket,” terang Adi.

Lebih jauh, Adi menjelaskan bahwa khusus aduan yang berkaitan dengan Dana Desa, penanganannya wajib melewati koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai MoU antara Kejaksaan Agung dengan kementerian terkait. Pemeriksaan awal meliputi penelusuran administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan DD.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, APIP kemudian mengeluarkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pihak desa dalam jangka waktu 60 hari.

Jika rekomendasi tersebut diselesaikan, persoalan dianggap tuntas sebagai pelanggaran administrasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian aturan, kewenangan penindakan berada di tangan Bupati melalui pemberian sanksi administratif.

Kejari Bondowoso juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui program penyuluhan hukum di 209 desa dan 10 kelurahan.

Program ini dilakukan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso untuk mendorong transparansi serta mencegah penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Kejaksaan #Korupsi #Bondowoso