Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KP3 Bondowoso Ancam Cabut Izin Kios Nakal, Dilarang Jual Pupuk di Atas HET

Faqih Humaini • Rabu, 19 November 2025 | 11:58 WIB

MEMANTAU: kondisi kios pupuk di Desa Bukor Kecamatan Wringin usai kedatangan pupuk subsidi.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MEMANTAU: kondisi kios pupuk di Desa Bukor Kecamatan Wringin usai kedatangan pupuk subsidi.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

radarjember.id - Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dari pemerintah pusat harus  langkah tegas di Bondowoso.

Pemerintah  memastikan tidak ada lagi kios yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan ancaman pencabutan izin mengemuka bagi mereka yang masih nekat melanggar aturan distribusi.

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi kios yang masih nekat menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Peringatan ini disampaikan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Fathur juga menjelaskan bahwa ada kompensasi bagi stok lama yang sebelumnya dibeli dengan harga lebih tinggi.

PT Pupuk Indonesia telah memastikan mekanisme penggantian selisih harga tersebut agar tidak menimbulkan kerugian di tingkat kios maupun distributor.

" Dengan demikian, alasan stok lama mahal tidak bisa lagi dijadikan pembenaran," katanya.

KP3, lanjutnya, akan meningkatkan monitoring di seluruh jalur distribusi, mulai dari distributor hingga kelompok tani.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang sah, khususnya mereka yang memiliki lahan maksimal dua hektare.

Pengawasan berbasis data disebut menjadi kunci agar distribusi dapat terkontrol dengan baik.

Fathur menyebut Bupati Bondowoso juga memberikan perhatian serius terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain menguatkan prinsip enam tepat, Pemkab menambahkan satu poin baru yakni “tepat penerima”.

Prinsip ini ditekankan agar pupuk tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak, seperti petani dengan lahan luas atau pemilik usaha lintas sektor.

Terkait distribusi antarwilayah, KP3 memastikan bahwa pergeseran pupuk antar kecamatan tetap diperbolehkan asalkan berdasarkan kebutuhan dan keputusan tingkat kabupaten.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pemerataan pasokan, terutama jika ada kecamatan yang mengalami kekurangan stok sementara wilayah lain mengalami kelebihan.

Meski secara umum stok pupuk di Bondowoso dinyatakan aman hingga Januari 2026, KP3 masih menemukan beberapa kios yang belum patuh terhadap ketentuan harga baru.

"Kami tidak akan ragu memberikan teguran hingga pencabutan izin bila masih ada kios yang sengaja menjual pupuk di atas HET," Pungkasnnya. (faq/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#het #pupuk #Bondowoso