radar jember - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan Eks Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat kembali digelar, Kamis (31/7) di PN Tipikor Surabaya, di Kab. Sidoarjo.
Agenda sidang tersebut adalah Pemeriksaan saksi Tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Ruang Sidang Candra, sebagaimana dilansir dalam informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwan dan M. Hidayah Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso, menghadirkan saksi dari lembaga pendidikan islam.
Saksi-saksi yang hadir ada empat orang. Yakni Fadoil, Edi Sugiarto, M. Munir, dan Saiful Bahri. Mereka semua mengaku mendapat dana hibah sebesar Rp 100 juta dari Pemkab guna dimanfaatkan rehabilitasi dan pembelian mebel dari Irwan.
Dari 10 lembaga, semua diarahkan Irsan Marwanda Bachtiar untuk membeli mebel almari, meja, kursi murid dan guru di UD Mega Antik Furniture milik Irwan Bachtiar Rachmat.
“Ini kan intruksi, saya rakyat tidak tau apa-apa. Kalau saya disebut sebagai koordinator kurang pas, Saya tidak mengkoordinir, tapi membantu madrasah,” dalih Misbahul Munir.
Menurut Misbahul Munir, pembuatan proposal hibah Rp100 juta dengan hibah Rp75 juta tidak sama. “Pembuatan proposal tidak bareng, kata Irsan disamakan saja,” ujarnya.
Hibah Rp100 juta berasal dari Pokir Anggota DPRD Bondowoso Irsan Marwanda Bachtiar, sedangkan hibah Rp75 juta berasal dari Wabup Bondososo Irwan Bachtiar Rachmat. Format atau draf proposal didapat dari Terdakwa Muhammad Hidayah.
Setelah semua syarat beres, uang hibah Rp75 juta kemudian oleh Misbahul Munir diserahkan kepada Irwan Bachtiar Rachmat di Toko Mega Antik. Namun sayang, mebel yang dibeli tidak sesuai harapan. “Untuk kualitas kurang bagus,” akunya.
Atas pernyataan tersebut, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat pun heran. “Selama ini tidak ada komplain, baru komplain di persidangan,” ucapnya.
Terdakwa Hidayah juga menyampaikan, saksi Misbahul Munir merupakan bendahara Bamusi Bondowoso merangkap di PAC Bamusi Kecamatan.
“Peran Misbahul Munir sama dengan saya, langsung komunikasi dengan Wakil Bupati,” terangnya, tidak tau menahu soal hibah pokir Rp100 juta.
Sementara, Karuniawan Nurahmansyah pengacara dari terdakwa M. Hidayah menemukan fakta baru. Yakni adanya peran M. Munir dalam rangkaian kasus ini.
“Dalam persidangan ditemukan fakta baru, bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Irsan Bachtiar yang merupakan anak dari Wakil Bupati Irwan Bachtiar juga mempunyai peran, serta adanya dugaan penyalagunaan dana hibah terhadap 10 lembaga yang nilainya masing-masing Rp100 juta,” kata Karuniawan Nurahmansyah, uang Rp100 juta tidak berkaitan dengan kliennya.
Editor : M. Ainul Budi