Sound Horeq: Hobi Lama yang Mulai Disikapi
Suara yang Tidak Melebihi Batas Wajar Bikin Rancu
Kegelisahan masyarakat Bondowoso terhadap kebisingan dari sound horeg kini mulai direspons serius oleh pemerintah. Lantas, langkah apa yang akan dilakukan?
BONDOWOSO, Radar Ijen
Pemkab Bondowoso tengah menyusun draft pembatasan penggunaan sound system dengan suara menggelar ersebut.
Meski belum dalam bentuk Surat Edaran (SE), rancangan aturan ini dipersiapkan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan.
“Kami baru menyusun draft-nya, belum sampai membuat surat edarannya. Semua pihak kami libatkan, mulai dari MUI, kepolisian, dokter THT dan jantung, Satpol PP, hingga Linmas,” jelas Sekda Bondowoso, Fathur Rozi.
Langkah ini, menurutnya, bukan bentuk pelarangan total sound horeq.
Melainkan, pembatasan dirancang agar penggunaan sound horeg tidak mengganggu kenyamanan, ketertiban umum, dan kesehatan masyarakat.
Beberapa poin, kata dia, tengah digodok. Antara lain: volume maksimal, jam penggunaan yang tidak lebih dari pukul 23.00, dan tanggung jawab bila terjadi gangguan atau kerusakan akibat penggunaan perangkat tersebut.
“Kalau sampai ada yang dirugikan secara fisik atau material, maka penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait perizinan, Fathur menegaskan, tetap berada di bawah kewenangan kepolisian dengan rekomendasi dari pemerintah kecamatan. Selain itu, batas tingkat kebisingan pun akan diatur.
“Kalau merujuk WHO maksimal 80 desibel, sedangkan fatwa MUI menyebut 85. Tapi kami tidak menyebutkan angka spesifik, hanya menyatakan tidak melebihi batas wajar,” jelasnya.
Sekda berharap pembatasan ini dapat dijalankan dengan bijak oleh semua pihak. Jika ketentuan ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak melarang, hanya membatasi agar tidak merugikan masyarakat. Tujuannya agar Bondowoso tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (dwi)
Editor : M. Ainul Budi