Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Begini Respon BKPSDM Soal Skandal ASN Dispendukcapil Bondowoso yang Jadi Tersangka Korupsi

Faqih Humaini • Jumat, 18 Juli 2025 | 21:45 WIB

 

Kepala BKPSDM Bondowoso MAHFUD JUNAIDI
Kepala BKPSDM Bondowoso MAHFUD JUNAIDI

radar jember - BADAN Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso menyatakan masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara.

Pihaknya juga tengah menunggu petunjuk pembentukan tim pemeriksa.

Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kalau dari kami, BKPSDM, sementara ini masih menunggu keputusan formalnya seperti apa. Kami tidak bisa berspekulasi soal pasal apa yang dikenakan,” ujarnya,

Namun, Mahfud menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terjadi tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara, maka kasus tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat bagi ASN.

“Kalau sudah menyangkut kerugian negara, itu jelas masuk pelanggaran berat. Tapi tentu harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Terkait pembinaan kepegawaian, Mahfud menyampaikan bahwa itu menjadi ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bertugas, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Pembinaannya ada di internal OPD mereka. Kami dari BKPSDM akan mendukung sesuai kewenangan,” katanya.

BKPSDM juga telah menyiapkan langkah pembentukan tim kode etik untuk mendalami lebih lanjut pelanggaran disiplin ASN tersebut.

“Tim kode etik atau sekarang namanya diganti tim pemeriksa akan melibatkan Inspektorat, BKPSDM, atasan langsung, dan pihak lainnya yang relevan. Itu menjadi bagian dari prosedur penanganan pelanggaran ASN,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan etik akan difokuskan pada aspek pengumpulan data yang menjadi awal mula praktik kredit fiktif.

Setiap keterlibatan akan ditelusuri dan diproses secara internal sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Mahfud Junaidi mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mematuhi aturan hukum dan etika profesi.

“Kami berharap para ASN tidak tergoda melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Integritas dan kedisiplinan harus selalu dijaga,” pungkasnya. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#dispendukcapil #BKPSDM #Korupsi #Bondowoso