DALAM evaluasi terbaru yang dilakukan beberapa waktu lalu, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perhatian dalam penguatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM), digitalisasi sistem pembayaran, dan penguatan kelembagaan.
Evaluasi ini dilakukan dalam rangka mendorong capaian PAD yang lebih maksimal dan berkelanjutan.
Ketua Satgas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, Hary Sucahyono, menegaskan bahwa Dalam hal peningkatan SDM, menyebutkan bahwa penguatan kapasitas internal dan eksternal sangat penting.
Satgas yang berperan sebagai lembaga pendukung Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) mendorong agar kualitas dan kuantitas pegawai, khususnya dalam pengumpulan pajak dan retribusi, terus ditingkatkan.
"Pelatihan dan pendidikan bagi para penagih pajak harus menjadi prioritas. SDM yang kompeten adalah kunci agar penarikan PAD bisa lebih optimal," ujarnya.
Selanjutnya, aspek digitalisasi menjadi sorotan utama, terutama dalam sistem pembayaran pajak. Hary menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dan melakukan pembahasan dengan Bank Jatim terkait penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS.
Pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak hotel dan restoran akan diarahkan untuk terintegrasi secara digital.
“Beberapa kota sudah menerapkan sistem ini, dan kini Bondowoso harus segera menyusul agar tak tertinggal,” tambahnya.
Menurut Hary, penerapan sistem digital akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kenyamanan dalam membayar pajak. Masyarakat tidak perlu lagi antre secara fisik karena semua bisa dilakukan secara daring.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang berbasis teknologi serta mendukung gerakan nasional non-tunai.
Penguatan kelembagaan juga menjadi evaluasi penting. Dalam hal ini, Satgas akan melibatkan pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendukung proses penagihan dan penuntasan target PAD.
Hary menyebutkan, "Kami membutuhkan dukungan Kejaksaan agar penegakan hukum terhadap wajib pajak yang menunggak bisa lebih efektif dan profesional."
Salah satu tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah tunggakan piutang pajak yang belum tertagih. Hary menyampaikan bahwa piutang tersebut harus segera dituntaskan agar tidak menjadi beban dalam laporan keuangan daerah.
Keterlibatan Kejaksaan diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempercepat proses pelunasan oleh wajib pajak.
Dengan tiga strategi utama tersebut—peningkatan SDM, digitalisasi, dan penguatan kelembagaan—Satgas Optimisasi Pajak dan Retribusi Daerah berharap dapat menjadi motor penggerak dalam mencapai target PAD. Hary menutup evaluasinya dengan komitmen untuk terus mengawal proses ini secara konsisten dan profesional. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi