Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

RTH di Bondowoso Masih 19 Persen, Berkurang Akibat Hal Ini

Radar Digital • Kamis, 23 Mei 2024 | 23:55 WIB
SEMANGAT: Beberapa pemuda saat olahraga jalan kaki mengelilingi Alun-alun Bondowoso.
SEMANGAT: Beberapa pemuda saat olahraga jalan kaki mengelilingi Alun-alun Bondowoso.

KOTAKULON, Radar Ijen - Porsi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan Bondowoso masih lumayan jauh dari target minimal RTH. Angkanya baru mencapai sekitar 19 persen dari ambang minimal 30 persen wilayah perkotaan. Hal ini perlu ditingkatkan, demi meredam produksi emisi kendaraan maupun aktivitas industri.

Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso Syahrial Fary mengatakan, cakupan RTH di wilayah perkotaan Bondowoso mendekati ambang batas minimal. "Sebesar 19 sekian persen. Hampir terpenuhi," tuturnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/5).

Syahrial menambahkan, secara sederhana, cakupan RTH tersebut sudah mencapai target. Namun, beberapa RTH mengalami perubahan fungsi lahan. Karena itu, jumlahnya pun turut berkurang, meski tidak secara signifikan. "Sebetulnya secara praktiknya terpenuhi. Ada beberapa alih fungsi (RTH, Red)," ungkap pria kelahiran Pulau Madura tersebut.

Namun, dia menegaskan akan terus berusaha memenuhi ambang batas minimal RTH secara kuantitas. Bahkan, pihaknya berkeinginan porsi RTH di wilayah perkotaan Bondowoso bisa melebihi ambang batas minimal. "Kita masih dalam proses pemenuhan. Bahkan kalau bisa lebih dari batas minimal," tegasnya.

Dijelaskannya, ada beberapa kategori RTH, yang sesuai dengan definisi RTH. Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007, RTH mencakup area memanjang berupa jalur, atau area mengelompok yang penggunaannya bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tumbuhnya secara alami maupun yang disengaja.

"Memang ada RTH yang diciptakan secara buatan. Seperti taman kota. Kalau yang alami itu hutan kota dan pohon-pohon di pinggir jalan. Dan RTH itu hanya mencakup ruang publik yang dikelola oleh pemerintah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, masih mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas kota. Syahrial juga menuturkan, RTH utama Bondowoso adalah Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso. (hlb/c2/aro)

Editor : Radar Digital
#Alun alun Bondowoso #Bondowoso