Pemilu lagi-lagi menelan korban jiwa. Kali ini bukan penyelenggara yang meninggal, baik KPPS maupun PPS.
Namun, saksi dari parpol yang meninggal. Lantas, apa jadinya bila saksi dari parpol tersebut tidak terlindungi asuransi hingga tidak diakui?
FAQIH HUMAINI, Tenggarang – Radar Ijen
SAMSON, 54, itulah nama saksi yang meninggal. Dia dikenal orang pekerja keras dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Apalagi fisiknya juga cukup terlatih, karena pekerjaan setiap harinya adalah sebagai buruh tani.
Walau begitu, Samson juga manusia. Juga bisa tumbang.
"Samson itu warga saya dari Dusun Plalangan. Meninggal dunia habis Magrib, Rabu (14/2) sekitar pukul 17.45," ungkap Kepala Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Hariyanto. Menurut Haryanto, korban tidak memiliki riwayat penyakit kronis selama ini.
Hanya saja, sehari sebelum meninggal, Samson sudah mengeluh lemas.
"Tapi informasinya korban terakhir makan pagi hari dan belum makan sampai Magrib. Dan jeda istirahat penghitungan suara berniat balik ke rumahnya," bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Tenggarang Iptu Wahyu Utomo mengungkapkan, Samson meninggal sekitar 100 meter dari lokasi TPS.
Saksi tersebut tiba-tiba ambruk dan tidak sadarkan diri.
"Nyawa korban tidak tertolong. Keluarga korban juga menerima kejadian ini dan menolak autopsi. Jenazah kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum terdekat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PAN Bondowoso Malik Attamimi menyangkal bahwa Samson adalah saksi dari PAN Bondowoso.
"Bukan," katanya singkat.
Namun, setelah dimintai keterangan lebih lanjut, dirinya enggan memberikan penjelasan lebih detail.
Padahal, pihak kepolisian mengantongi bukti surat mandat Samson adalah saksi dari PAN Bondowoso.
Mirisnya, saat ditanya kembali, Malik juga enggan memberikan penjelasan apakah saksi mendapatkan jaminan keselamatan kerja, asuransi, atau lainnya.
Belum diketahui apakah Samson dikaver BPJS Tenagakerja atau tidak.
Terpisah, Komisioner KPU Bondowoso Sunfi Fahlawati menyatakan bahwa saksi yang berada di TPS adalah tanggung jawab parpol masing-masing, bukan KPU.
"Menjadi kewenangan parpol, karena user-nya ada di masing-masing partai," ujarnya. (faq/c2/dwi)
Editor : Radar Digital