Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Plt Kepala Bakesbangpol Bondowoso Dimintai Klarifikasi Oleh Tim KASN, Terkait Mutasi Jabatan

Safitri • Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:35 WIB

 

"Saya kurang paham, yang ditanyakan ke saya cuma itu. Ya, saya jawab hanya bertanda tangan selaku saksi. Kebetulan waktu itu saksi satu."  GHOZAL RAWAN, Plt Kepala Bakesbangpol Bondowoso
"Saya kurang paham, yang ditanyakan ke saya cuma itu. Ya, saya jawab hanya bertanda tangan selaku saksi. Kebetulan waktu itu saksi satu." GHOZAL RAWAN, Plt Kepala Bakesbangpol Bondowoso

BADEAN, Radar Ijen - Dua hari di Bondowoso, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setidaknya telah memeriksa Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bondowoso Ghozal Rawan. Pihaknya dimintai keterangan tentang kesaksian pelantikan mutasi di Kota Tape yang diduga melanggar prosedur.

Saat ditemui Jawa Pos Radar Ijen, Ghozal Rawan mengaku dimintai keterangan oleh KASN seputar pelantikan mutasi atau rotasi pejabat selama tahun 2023. Dia menyebut, salah satu materi yang ditanyakan mengenai tanda tangan yang dikeluarkan untuk pelantikan. "Kalau saya cuma ditanya tentang apa saja yang ditandatangani soal pelantikan (mutasi, Red), ya sudah saya sampaikan," katanya.

Namun demikian, dia belum berkenan menjabarkan lebih detail apa saja yang telah ditandatangani mengenai pelantikan mutasi. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui latar belakang persoalan dirinya dimintai keterangan. "Saya kurang paham juga titik persoalannya di mana, yang ditanyakan ke saya cuma itu. Ya, saya jawab hanya bertanda tangan selaku saksi. Kebetulan waktu itu saksi satu," urainya.

Selain itu, dia mengaku juga dimintai keterangan sebagai bagian dari Tim Pembina Kepegawaian (TPK) Pemkab Bondowoso dari unsur Bakesbangpol. "Iya, bagian dari TPK, karena saya juga selaku Plt Kepala Bakesbangpol," imbuhnya.

Di sisi lain, saat disinggung mengenai dugaan adanya pelanggaran prosedur mutasi, Ghozal menjelaskan, hal itu di luar wewenangnya. Sebab, pihaknya hanya memberikan pertimbangan serta saran kepada pejabat yang bakal diajukan mutasi atau rotasi. "Kami hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada personel yang bakal diajukan. Selebihnya, apakah itu melanggar prosedur, itu bukan wilayah kami," paparnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya selaku TPK telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sesuai dengan perintah dari Bupati Bondowoso. "Kami hanya menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsi TPK yang ada di keputusan bupati itu. Selebihnya, saya mohon maaf, tidak mengetahui, karena di luar kewenangan," pungkasnya. (mun/c2/dwi)

 

 

Editor : Safitri
#mutasi jabatan #Bondowoso