BACA JUGA : Musim Kemarau Berpotensi Lebih Kering, Ancaman El Nino Segera Datang
Dana hibah yang diduga bermasalah itu terjadi pada 2021 silam, dengan anggaran mencapai Rp 19 miliar. Informasi yang didapat menyebut bahwa ada penerima dana hibah yang mendapatkan secara berturut-turut. Hal itu menyalahi aturan dan diduga ada penyalahgunaan dalam realisasinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro mengatakan, proses penghitungan kerugian uang negara membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus jelas dan pasti. Meski begitu, semua pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan. “Banyak pihak yang sudah kami panggil,” katanya.
Saat ini proses hukumnya memang masih ada pada tahap penyelidikan. Serta sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan. Termasuk keterangan jumlah bantuan yang didapatkan oleh para penerima. Kemudian, dokumen perencanaan hingga pembagiannya. “Kami masih fokus untuk menyelidiki perbuatan melawan hukum serta kerugian uang negara,” imbuhnya.
Dia juga memastikan akan ada aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, pemberian bantuan dana hibah itu dilakukan oleh mereka. Mulai dari perencanaan hingga penyaluran kepada setiap penerima. “Kalau dana hibah, masak bukan ASN (tersangkanya, Red),” imbuhnya.
Puji juga menyebut masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Oleh sebab itu, sejumlah pihak yang terkait terus dipanggil dan diperiksa. Bahkan, dia juga mengaku sudah memanggil Kabag Kesra Pemkab Bondowoso terkait dana hibah yang mencapai miliaran rupiah tersebut.
Selain eksekutif, kejari juga memanggil sejumlah penerima hibah untuk memastikan apakah mereka menerima hibah tersebut sesuai nominal yang ditentukan. Termasuk mekanisme pencairannya dan penganggarannya. “Ini kan sampai pencairannya, kapan cairnya, mekanisme pencarian seperti apa," pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri