Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

ASN Kecamatan Jadi Tersangka Kedua, Kejaksaan Usut Korupsi Bantuan Traktor

Safitri • Kamis, 18 Mei 2023 | 20:18 WIB
DISITA: Bentuk traktor bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Kemarin, Kejari kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi bantuan traktor ini.
DISITA: Bentuk traktor bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Kemarin, Kejari kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi bantuan traktor ini.
BADEAN, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan satu orang tersangka lagi atas dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI, kemarin (17/5). Satu tersangka itu merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA : Tolak Mutasi Guru, Wali Murid SDN Andongrejo 02 Jember Demo Kepala Sekolah

Saat pemberian bantuan itu tersangka bertugas di Kecamatan Cermee. Tetapi, juga ikut dalam bantuan di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen.

Tersangka kedua tersebut adalah Bagus Perta Legowo. Tersangka diduga menyalahgunakan pemberian traktor pada tahun 2017 silam. Padahal pada saat yang bersamaan, dia bukan PPL yang bertugas di desa tersebut. Barang yang seharusnya didapatkan oleh petani pun tidak diserahkan sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, Bagus kini menjabat sebagai salah satu kasi di Kecamatan Binakal. Saat pemberian bantuan traktor tahun 2017 lalu, dirinya bertugas di Kecamatan Tapen. Sementara ini, dari hasil penetapan tersangka, baru satu traktor yang terbongkar dari modus tersangka. Dengan harga satu traktor senilai Rp 319 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro mengatakan, tersangka penyalahgunaan tersebut ditetapkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka merupakan orang yang paling bertanggung jawab. “Maka dari itu, kami tetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei kemarin,” katanya.

Modus yang dilakukan sama dengan tersangka pertama. Yakni, bantuan tidak diberikan kepada para kelompok tani. Awalnya barangnya sudah tidak ada, baik digadaikan, dijual, atau dialihkan kepada pihak lain. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, barang tersebut kembali ada. Tapi, bukan barang yang seharusnya diberikan. “Sekarang barang bukti sudah kami sita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puji juga menegaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun, belum bisa dipastikan dari unsur apa. Mengingat saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Dari penetapan ini, jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta. “Kasihan kalau bantuan ini disalahgunakan. Kan tujuan pemerintah memberikan untuk mengurangi kos petani,” tegasnya.

Sebelumnya, tanggal 17 Maret lalu, Korps Adhyaksa sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial S dari gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Cermee. S dinilai menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Setiap satu unit traktor seharga sekitar Rp 412 juta, dan jika ditotal setidaknya Rp 1,2 miliar. Tersangka menggadaikan traktor bantuan tersebut. Ada juga yang dialihkan kepada pihak lain. Ketiga traktor tersebut saat ini juga tidak ada. Meski begitu, tersangka ternyata belum mau mengakui perbuatannya. (ham/c2/bud) Editor : Safitri
#Bondowoso