BACA JUGA : Belum Genap Sebulan Jadi Peserta BPJamsostek, Ahli Waris Terima Rp 42 Juta
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Suradjat menyampaikan, Pemkab Bondowoso harus proaktif dalam mengawal Raperda RTRW tersebut. “Pertemuan kami itu untuk menindaklanjuti proses Raperda RTRW. Alasan kami semata-mata hanya percepatan investasi daerah, membuka lapangan kerja baru, pendapatan asli daerah (PAD), dan sebagainya,” katanya.
Sebab, raperda tersebut telah mulai dikerjakan pada tahun 2021, namun hingga sekarang belum juga rampung. Bahkan, panitia khusus (pansus) yang terbentuk sebelumnya juga telah bubar. “Memang ada sedikit kendala, yakni akselerasi dari pemkab yang lemah, sehingga prosesnya lambat. Tapi, itu semua sudah selesai, nanti pansusnya juga bisa dihidupkan lagi,” terangnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini semua berkas telah masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selanjutnya, tinggal menunggu jadwal dalam rangka rapat lintas sektor di kementerian. “Ini sudah dibahas teknis-teknisnya, sekarang tinggal menunggu undangan lintas sektor dari kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Bondowoso Hari Cahyono menyampaikan, raperda tersebut merupakan kesepakatan bersama antara berbagai pihak untuk menyusunnya. “Karena banyak pihak yang mempunyai kepentingan dalam perda tersebut, jadi itu melalui proses yang panjang. Jadi, tidak hanya satu pihak saja. Mulai dari pertanian, industri, perumahan, dan permukiman. Itu semua dimasukkan dalam dokumen rencana RTRW tersebut,” timpalnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk turut mendukung percepatan Raperda RTRW. “Kami akan mendukung percepatan raperda RTRW. Sekarang tinggal di lintas sektor di Kementerian ATR. Karena itu terkait dengan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Berkaitan dengan itu, dia juga menyebut beberapa inti dari raperda tersebut. Di antaranya, pemetaan kawasan pemukiman, industri, dan persawahan. “Pengurangan itu (lahan produktif, Red) kalau sesuai, juga tidak menjadi masalah, karena di sana ada zonasi. Mana untuk permukiman dan mana untuk industri, dan untuk persawahan juga diatur lengkap dalam RTRW tersebut,” pungkasnya. (mun/c2/dwi) Editor : Safitri