Bahan baku pembuatan petasan juga dilarang. Jika tetap memproduksi bahan baku petasan tersebut, maka siap-siap saja berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk memproduksi, memperdagangkan, dan menyembunyikan petasan atau bunyi-bunyian sejenisnya. Karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Slamet Yantoko, Kasatpol PP Bondowoso, mengaku sudah menyosialisasikan kepada musyawarah pimpinan kecamatan (muspika). Agar mereka membantu Pemkab Bondowoso dalam upaya mencegah masyarakat untuk menyalakan petasan. Slamet mengakui, warga yang menyalakan petasan banyak ditemui di daerah pinggiran. “Jangan sampai ada penimbunan petasan di masyarakat,” tegasnya.
Jika ditemukan ada oknum yang menyimpan petasan, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Sebab, hal tersebut masuk dalam bahan peledak (handak) low explosive. “Kami hanya bisa memberikan imbauan saja. Termasuk di alun-alun nanti, sebisa mungkin tidak ada petasan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Bondowoso mengamankan salah seorang warga Kecamatan Pujer, karena kedapatan memiliki dan menjual bahan baku pembuatan petasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi dua puluh tahun.
Oleh sebab itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengaku akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri di mana dan siapa yang menjual bubuk petasan tersebut. Terlebih lagi dinilai menjadi atensi saat bulan Ramadan dan Lebaran nanti. “Kami akan dalami betul bahan petasan yang masuk Bondowoso,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Alvioniza