Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jual Bubuk Mercon, Warga Bondowoso Terancam 20 Tahun dan Menua di Penjara

Radar Digital • Jumat, 7 April 2023 | 01:09 WIB
TAK BERKUTIK: Anton, 47, tersangka pemilik bahan peledak ketika diamankan oleh penyidik Polres Bondowoso. (FOTO: Ilham Wahyudi/Radar Ijen)
TAK BERKUTIK: Anton, 47, tersangka pemilik bahan peledak ketika diamankan oleh penyidik Polres Bondowoso. (FOTO: Ilham Wahyudi/Radar Ijen)
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Polres Bondowoso menangkap Anton, warga Kecamatan Pujer. Lelaki 47 tahun ini terancam 20 tahun penjara karena menyimpan dan menjual bahan peledak (handak) berdaya ringan. Jika dia dijatuhi hukuman maksimal, maka Anton bakal menua di penjara.

Ketika ditanya oleh penyidik, dia mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dirinya juga mengetahui bahaya barang tersebut. Namun, ketika ditanya alasannya, lelaki tersebut hanya terdiam.

BACA JUGA: Banjir Rendam Ponpes di Bondowoso, Puluhan Santri Dipulangkan Sementara

Rencananya, barang yang digunakan sebagai bahan dasar membuat petasan tersebut akan dijual kepada orang-orang dekatnya. Sebanyak dua kilogram bubuk yang diperoleh dari pemasok asal luar kota itu, sebagian besar memang sudah dipesan oleh temannya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya, setelah ada laporan bahwa dia memiliki handak. Dari penangkapan itu, handak seberat dua kilogram diamankan oleh petugas. Barang berbahaya itu dikemas ke dalam wadah plastik. Masing-masing seberat satu ons. “Rencananya serbuk petasan itu akan diedarkan atau dijual kembali dengan harga Rp 27 ribu,” imbuhnya.

Tersangka mengaku membeli handak kepada salah seorang yang tidak dikenal di Situbondo. Informasinya, tersangka sudah menjualnya dalam sepuluh hari terakhir seberat 0,5 kilogram. Kini, sisanya diamankan oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Agus Purnomo mengaku akan terus mendalami serta menelusuri di mana dan siapa yang memasok bubuk tersebut. Karena kasus ini menjadi atensi saat bulan Ramadan. Terlebih, sudah ada kejadian ledakan di beberapa daerah yang dipicu bahan petasan. “Kami akan dalami betul bahan petasan yang masuk Bondowoso,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun. Saat ini, tersangka sedang diamankan di Polres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Ilham Wahyudi

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
#Headline #Kriminalitas