BACA JUGA : Korban Pembacokan di Sumberbaru Jember Ternyata Hendak Hadiri Acara Partai
Kasus penyelewengan dana hibah ke ponpes tersebut setelah ada laporan dari masyarakat kepada Kejari Bondowoso sejak 2022 lalu. Laporan tersebut juga diseriusi oleh kejari dengan melakukan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, anggaran dana hibah itu mencapai Rp 137 miliar lebih, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso. Diduga ada penyimpangan dalam proses realisasinya. Hal itu juga diperkuat adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait penggunaan anggaran Pemkab Bondowoso tahun 2021.
Anggaran hibah tersebut diberikan kepada sejumlah ponpes. Penerima dari tahun ke tahun terus mendapatkan dana hibah. Hal itulah yang menjadi adanya dugaan penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro membenarkan adanya laporan dugaan dana hibah ke ponpes tersebut. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya yang jelas sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang, namun tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang telah diperiksa. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk menangani masalah itu, Puji mengaku sudah melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Jatim (Kejati). Dia mengaku, dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu dilakukan pendalaman. Agar kasusnya bisa dipecahkan dengan baik, mengingat anggaran yang dilaporkan terbilang tidak sedikit. Terlebih, kata dia, program dana hibah ke ponpes berjalan setiap tahun. “Masih perlu didalami lagi, masih dalam penyelidikan ini,” imbuhnya.
Meski diketahui sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap penerima maupun sejumlah pejabat, namun Puji menegaskan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, memang prosesnya belum mencapai penyidikan, melainkan masih proses penyelidikan. “Belum (ada tersangka, Red). Nanti kami kabarkan juga,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri