Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dana Hibah Ponpes Diusut Mencapai Rp 137 M

Safitri • Kamis, 23 Februari 2023 | 23:32 WIB
“Kalau alat buktinya cukup dan memenuhi unsur, baru kami tindak lanjuti lagi.”  Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso
“Kalau alat buktinya cukup dan memenuhi unsur, baru kami tindak lanjuti lagi.” Puji Triasmoro, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso
DABASAH, Radar Ijen - Dugaan adanya penyelewengan dana hibah mulai muncul di Bondowoso. Salah satu yang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso adalah dana hibah ke pondok pesantren (ponpes) yang nilainya diperkirakan Rp 137 miliar.

BACA JUGA : Korban Pembacokan di Sumberbaru Jember Ternyata Hendak Hadiri Acara Partai

Kasus penyelewengan dana hibah ke ponpes tersebut setelah ada laporan dari masyarakat kepada Kejari Bondowoso sejak 2022 lalu. Laporan tersebut juga diseriusi oleh kejari dengan melakukan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, anggaran dana hibah itu mencapai Rp 137 miliar lebih, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso. Diduga ada penyimpangan dalam proses realisasinya. Hal itu juga diperkuat adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait penggunaan anggaran Pemkab Bondowoso tahun 2021.

Anggaran hibah tersebut diberikan kepada sejumlah ponpes. Penerima dari tahun ke tahun terus mendapatkan dana hibah. Hal itulah yang menjadi adanya dugaan penyimpangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro membenarkan adanya laporan dugaan dana hibah ke ponpes tersebut. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya yang jelas sudah melakukan pemeriksaan sejumlah orang, namun tidak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang telah diperiksa. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk menangani masalah itu, Puji mengaku sudah melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Jatim (Kejati). Dia mengaku, dalam kasus ini masih banyak hal yang perlu dilakukan pendalaman. Agar kasusnya bisa dipecahkan dengan baik, mengingat anggaran yang dilaporkan terbilang tidak sedikit. Terlebih, kata dia, program dana hibah ke ponpes berjalan setiap tahun. “Masih perlu didalami lagi, masih dalam penyelidikan ini,” imbuhnya.

Meski diketahui sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap penerima maupun sejumlah pejabat, namun Puji menegaskan belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, memang prosesnya belum mencapai penyidikan, melainkan masih proses penyelidikan. “Belum (ada tersangka, Red). Nanti kami kabarkan juga,” pungkasnya. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso