Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Pleidoi Kasus Korupsi Kube, Minta Hukuman Terendah 1 Tahun Penjara

Safitri • Rabu, 11 Januari 2023 | 18:35 WIB
MEJA HIJAU: Suasana persidangan kasus korupsi dana Kube dengan agenda pleidoi di PN Tipikor Surabaya.
MEJA HIJAU: Suasana persidangan kasus korupsi dana Kube dengan agenda pleidoi di PN Tipikor Surabaya.
SURABAYA, Radar Ijen – Tuntutan 1,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas tiga terdakwa kasus korupsi Bantuan Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Bondowoso tersebut masih dianggap memberatkan oleh terdakwa. Penasihat hukum terdakwa meminta tuntutan diturunkan menjadi 1 tahun atau hukuman terendah dari kasus korupsi. Hal itu diketahui saat sidang pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan ketiga terdakwa, kemarin (10/1), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

BACA JUGA : Menunda Juara Adalah Takdir yang Tepat

Diberitakan sebelumnya, saat sidang tuntutan, tiga terdakwa yang terdiri atas Amir Hidayat, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, Imron Rusli yang saat itu menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sukorejo, dan Wasir sebagai Pendamping Sosial Kube, dituntut sama dengan JPU. Yaitu, pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. Hal itu bisa dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Bila semua tuntutan itu menjadi putusan dan denda dibayar, maka bisa saja ketiga terdakwa tidak sampai dipenjara selama satu tahun. Sebab, denda yang dibayarkan Rp 50 juta akan memotong masa tahanan 6 bulan. Jumlah potongan hukuman itu juga bisa bertambah. Sebab, belum dikurangi masa tahanan terdakwa selama menjalani serangkaian sidang. Rupanya tuntutan JPU tersebut tetap tidak bisa diterima oleh terdakwa yang meminta tuntutan paling rendah dari kasus rasuah, yaitu 1 tahun kurungan penjara.

Pengacara terdakwa Imron Rusdi, Dedi Rahman Hasyim, menyampaikan keberatan terhadap tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa. Terdapat beberapa pembahasan yang disampaikan kepada majelis hakim dengan tujuan meringankan hukuman bagi terdakwa yang dimaksud. “Paling tidak, dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu satu tahun putusan,” katanya.

Dedi juga keberatan dengan denda Rp 50 juta yang ditujukan kepada para terdakwa. Dirinya berharap majelis hakim tidak mengabulkan hal tersebut. Mengingat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara akibat kasus rasuah itu. “Agenda selanjutnya sidang replik duplik dan sudah diajukan secara lisan. Jadi, untuk sidang putusan di hari Selasa tanggal 23 Januari,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menuturkan, tanggapan JPU dalam replik dan duplik secara lisan telah disampaikan. JPU tetap bersikukuh tuntutan yang diberikan kepada ketiga terdakwa itu tepat. Sementara, terdakwa juga tetap mengajukan keringanan. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa tetap mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Bondowoso.

Dalam sidang pada 19 Desember lalu, ketiga terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. Sekitar Rp 170 juta uang yang dikembalikan oleh terdakwa Amir Hidayat. “Kalau uang yang dikembalikan oleh terdakwa Wasir itu sekitar Rp 11 juta, dan Imron Rusli sekitar Rp 32 juta,” urai penasihat  hukum terdakwa Imron Rusli, Dedi Rahman Hasyim.

Sebelumnya, Wahyu Satriyo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tuntutan kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit yaitu Rp 50 juta dan Rp 1 miliar. (ham/c2/dwi)

  Editor : Safitri
#Jember #Korupsi