BACA JUGA : Habib Firdaus Bocah Korban Bully di Jember yang Diberi Bantuan Cinta Laura
Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko mengaku kaget ketika ada gerombolan orang yang menggedor pintu rumahnya. Terlebih lagi, dia juga tidak menyangka orang yang datang ke rumahnya tersebut adalah imbas dari penutupan biliar di pasar induk.
Atas peristiwa tersebut, Slamet mengaku sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Oleh sebab itu, dia menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Tinggal menunggu dari Polres Bondowoso soal kelanjutannya. “Pelaku juga sudah dibawa ke polres. Sampai saya pulang, pelaku tetap di Polres Bondowoso,” imbuhnya.
Selain itu, dia juga menuturkan, akibat teror di rumahnya, mertuanya masih trauma. Bahkan sempat mengajak pulang ke Sidoarjo. Maklum saja, peristiwa itu tentu membuatnya kaget dan khawatir terjadi lagi. “Kadang ndredeg begitu,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa, sejumlah anggota Satpol PP Bondowoso masih siaga di tempat kejadian. Hal itu untuk memastikan, tidak ada aksi serupa. “Ada teman-teman yang piket di sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah lokasi di area Pasar Induk Bondowoso digunakan untuk arena biliar. Aparat penegak hukum dan satpol PP melakukan penertiban pada 23 November 2022. Namun, pemiliknya ternyata masih membuka tempat biliar. Oleh sebab itu, satpol PP kemudian mengirim kembali surat penertiban.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Didik Muriyanto menegaskan, bangunan yang dipakai untuk tempat bermain biliar adalah milik pemerintah daerah, dengan status hak pakai. Bukan hak milik perorangan. Oleh karena itu, tentu penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, dia juga menegaskan, berdasarkan regulasi, bangunan milik daerah yang ada di pasar memang tidak boleh digunakan untuk arena permainan, seperti biliar. Fungsi yang diperbolehkan adalah digunakan aktivitas jual beli, seperti toko peracangan, pecah belah, toko elektronik, toko busana, dan sebagainya. "Selain hal tersebut, dilarang, karena bertentangan dengan regulasi yang ada," pungkasnya. (ham/c2/dwi)
Editor : Safitri