Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pembina Teknis Wajib Paham Regulasi

Safitri • Selasa, 13 Desember 2022 | 20:27 WIB
“Jika pembina teknis menguasai tupoksi, maka pelaksanaan pemerintah desa akan lebih baik lagi.”  Haeriyah Yulianti, Kepala DPMD Bondowoso
“Jika pembina teknis menguasai tupoksi, maka pelaksanaan pemerintah desa akan lebih baik lagi.” Haeriyah Yulianti, Kepala DPMD Bondowoso
DABASAH, Radar Ijen - Pemerintah desa tentu orang yang paling berperan dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, mereka harus memahami regulasi pengelolaannya. Jika tidak, maka bisa saja yang bersangkutan akan tersandung masalah hukum. Demi menghindari hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso memberikan bimbingan kepada para Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD), kemarin (12/12).

BACA JUGA : Jelang Tahun Politik, Ponpes As Salaf & MWC NU Ajak Jaga Lumajang Kondusif

Kepala DPMD Bondowoso Haeriyah Yulianti menegaskan, pemerintahan desa memiliki peran penting dalam mengelola keuangan negara atau yang lebih dikenal dengan nama dana desa. Untuk melakukan hal itu perlu perencanaan yang matang dan tepat. Agar dana desa bisa digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melihat hal itu, Haeriyah menilai pemerintah desa membutuhkan penguatan serta pemahaman yang bisa dipertanggungjawabkan. Baik secara regulasi maupun realita di lapangan. Oleh sebab itu, acara tersebut dirasa sangat penting, karena tugas PTPD juga dianggap penting. Demi tertibnya pelaksanaan pemerintahan desa. "Jika pembina teknis menguasai tupoksi, maka pelaksanaan pemerintahan desa akan lebih baik lagi," tegasnya.

Haeriyah berharap tidak terjadi lagi masalah yang menimpa pemerintah desa. Meskipun mereka yang berada di desa sudah memahami apa yang menjadi tupoksinya. Karena itu, dirasa perlu adanya pembaruan pengetahuan, agar kembali mengingat tugas dan fungsinya masing-masing.

Terlebih, saat ini masih ada yang terjebak pada masalah klasik. Seperti pemberhentian perangkat desa. Serta yang paling penting terkait pengelolaan keuangan desa yang sangat rentan. "Masih ada rekan-rekan di desa yang tersandung hukum akibat tidak memahami regulasi," imbuhnya.

Untuk regulasi yang disampaikan, setiap tahunnya pasti ada pembaruan, baik dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana desa maupun dari Peraturan Kementerian Desa (Permendes). "Untuk tata kelola keuangan desa 2023, maka menggunakan PMK tahun 2022," tutupnya. (ham/c2/bud) Editor : Safitri
#PMK #Bondowoso