Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pasutri Embat Motor saat Salat Isya

Safitri • Kamis, 20 Oktober 2022 | 21:22 WIB
DIDAKWA:  Abyanto, terdakwa pencurian motor, saat menjalani sidang di ruang Cakra II PN Bondowoso. Diketahui bahwa terdakwa menjalankan aksinya bersama sang istri.
DIDAKWA:  Abyanto, terdakwa pencurian motor, saat menjalani sidang di ruang Cakra II PN Bondowoso. Diketahui bahwa terdakwa menjalankan aksinya bersama sang istri.
TAMANSARIRadar Ijen - Sidang dakwaan pencurian sepeda motor berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, kemarin. Terdakwa mengaku mencuri motor bersama istrinya, Muzayyanah. Pasutri itu menjalankan aksinya saat pemilik motor melaksanakan salat Isya di Masjid Nurussalam, Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

BACA JUGA : Jember Raih Penghargaan Peningkatan Ketersediaan Pangan

Sidang berlangsung dipimpin oleh Subronto sebagai hakim ketua, Randi Jastian Afandi dan Ezra Sulaiman sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum Danni Arthana dan terdakwa Abyanto menghadiri sidang secara daring. Terdakwa mengaku mencuri motor bersama istrinya, Muzayyanah, yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa mengaku melakukan pencurian itu sekitar pukul 20.00. Dia berangkat diantarkan istrinya, Muzayyanah, menggunakan sepeda motor Supra X. Berjarak sekitar 100 meter dari lokasi, Abyanto melancarkan aksinya di masjid dengan cara memanjat pagar. Sementara, istrinya menunggu di luar. Pencurian dilakukan menggunakan kunci palsu yang sudah dibuat dari rumah. "Buat sendiri dari rumah. Bisa dipakai untuk semua jenis motor," terang terdakwa melalui virtual Zoom.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci magnet buatannya sendiri. Dia memasukkan pada bagian kunci motor yang dalam keadaan terbuka. Kemudian, setang kendaraan roda dua diputar ke arah kanan dan membuat lobang kunci motor terbuka. Saat terbuka, Abyanto mendorong sepeda motor tersebut hingga jalan raya dan membawa kabur kendaraan jenis N-Max berwarna putih itu. "Motornya dipakai sendiri untuk aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Bahkan, terdakwa Abyanto sempat mengubah warna kendaraan tersebut. "Diubah agar tidak diketahui oleh pemiliknya," ucapnya.

Sementara itu, Danni Arthana sebagai JPU menegaskan, terdakwa bersama istrinya telah memiliki niat untuk membawa motor tanpa izin dari pemiliknya. Menurutnya, pemilik kendaraan bernomor polisi P 5264 B, Kacung, yang juga sebagai saksi, mengaku motor miliknya hilang. "Saat korban memastikan motornya tidak ada di tempat semula, akhirnya jamaah masjid mengumumkan memakai pelantang suara," tegasnya.

Menurut Danni, atas perbuatan terdakwa Abyanto, saksi korban mengalami kerugian kurang senilai Rp 30 juta lebih.  Oleh karena itu, saksi korban kemudian mengajak istrinya, Suharningsih, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). "Korban bersama istrinya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bondowoso," pungkasnya. (aln/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Pencurian #Bondowoso