Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Tak Mau Minta Maaf

Safitri • Jumat, 30 September 2022 | 19:46 WIB
Photo
Photo
TENGGARANG, Radar Ijen - Kasus pelaporan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin ternyata masih terus berlanjut. Salah satu penyebabnya adalah terlapor enggan meminta maaf atas pernyataannya. Sesuai dengan permintaan pelapor, jika ingin perkara ini dapat diselesaikan, terlapor harus meminta maaf.

BACA JUGA : Harga Tiket Papuma Dinilai Masih Terlalu Mahal bagi Wisatawan

Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso, dalam pernyataan resminya menegaskan tidak akan pernah meminta maaf. Sebab, ketika dirinya menyampaikan pernyataannya terkait dugaan jual beli jabatan, beberapa waktu lalu, pihaknya menganggap sedang melakukan fungsinya sebagai anggota dewan. Yaitu dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan. "Fungsi pengawasan tersebut dijalankan karena anggota DPRD adalah kerangka representasi rakyat di daerah," tegasnya.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, menurutnya, para wakil rakyat memiliki hak imunitas, sesuai dengan regulasi yang ada pada undang-undang. Oleh karena itu, jika dirinya meminta maaf, sesuai keinginan pelapor, dianggap sudah berkhianat pada negara serta amanat rakyat. "Bila sampai meminta maaf, berarti saya juga menghina dan merendahkan martabat para kolega saya," imbuhnya.

Selain itu, Dhafir juga mengatakan, negara Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi Pancasila, bukan negara monarki. Yaitu rakyat memegang kuasa tertinggi, serta memiliki hak untuk ikut menentukan dan mengetahui arah dalam proses perumusan kebijakan pemerintah. Sementara, pemerintah hanya mendapatkan mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara. "Jangan pernah mengancam saya. Saraf takut saya sudah putus, demi membela keadilan dan kebenaran," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ijen, sebelumnya permasalahan ini sudah sempat mau diselesaikan dengan cara damai atau restorative justice. Namun, karena terlapor enggan meminta maaf, akhirnya pelapor melalui kuasa hukumnya meminta perkara hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Jika ada permintaan maaf, maka ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Husnus Sidqi, ketua tim kuasa hukum Bupati Bondowoso Salwa Arifin.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut berawal dari pernyataan Ahmad Dhafir terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bondowoso, yang viral di media sosial. Mengetahui hal itu, tim kuasa hukum bupati kemudian melapor kepada Polres Bondowoso, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. (Ham/c2/dwi) Editor : Safitri
#Bondowoso