BACA JUGA : Delapan Bulan 1.888 Pasangan di Bondowoso Cerai, Dipicu Ekonomi dan KDRT
Kabid Panitera Muda PA Bondowoso Tri Anita mengatakan, angka pernikahan anak di bawah umur, yaitu 19 tahun, di Bondowoso pada tahun 2021 mencapai 786 jiwa. Bila dibandingkan antara per Agustus 2021 dengan per Agustus 2022, ada penurunan. Yaitu 507 pengajuan dispensasi nikah per Agustus 2021, sedangkan per Agustus 2022 ada 471 pengajuan.
Dia menjelaskan, PA Bondowoso juga mendukung program menurunkan pernikahan dini atau di bawah umur di Bondowoso. Salah satu langkah yang dipakai adalah memperketat administrasi. Contohnya, harus mengantongi surat sehat dari rumah sakit, hingga surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Menurutnya, upaya mempersulit persyaratan administrasi itu dirasa jitu. Sebab, masyarakat Bondowoso tidak suka rumit. “Kami sudah bekerja sama dengan Dinsos P3AKB (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Red), rumah sakit, dan Dinkes,” ucapnya.
Anita menyampaikan, pengaruh tingginya pernikahan dini di Bondowoso disebabkan kultur masyarakat yang terlalu khawatir bila anaknya tidak kunjung menikah. Terlebih lagi, orang tua tidak memahami bagaimana nasib anak di bawah usia itu menikah. Baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun psikologis. “Masyarakat di Bondowoso masih memandang tabu jika anaknya yang sudah lulus SMA tapi belum menikah,” terangnya.
Pihaknya bersama Dinkes dan Dinsos P3AKB tidak hanya bekerja sama untuk memperketat dalam administrasi saja. Namun, juga turun bersama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama agar masyarakat paham risiko bagi anaknya yang masih di bawah umur.
Risiko melakukan pernikahan pada usia dini itu sangat besar. Selain mempertimbangkan masa depan dan pendidikannya, juga memperhatikan kesiapan kesehatan, yaitu rahim dari anak perempuan. Menurutnya, rahim yang tidak siap akan berpengaruh pada saat melahirkan. Baik risiko meninggalnya bayi atau ibunya. “Oleh karena itu, butuh keterangan kesehatan dari rumah sakit dan rekomendasi dari Dinkes untuk permohonan dispensasi nikah. Di rumah sakit juga diperiksa tentang kondisi rahimnya,” pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri