Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jual Benda Diduga Cagar Budaya di FB, Bisa Dipidana hingga Denda Rp 10 M

Safitri • Sabtu, 10 September 2022 | 19:49 WIB
DIPASTIKAN: Sejumlah petugas ketika mengukur salah satu benda megalitikum untuk dimasukkan dalam daftar benda cagar budaya. 
DIPASTIKAN: Sejumlah petugas ketika mengukur salah satu benda megalitikum untuk dimasukkan dalam daftar benda cagar budaya. 
PEKAUMAN, Radar Ijen - Keberadaan benda-benda megalitikum di Bondowoso tergolong cukup banyak ditemukan. Tersebar di hampir seluruh wilayah. Sayangnya, belum semua masyarakat memiliki kesadaran untuk melindunginya. Terbaru, terdapat masyarakat yang berniat menjual barang yang diduga cagar budaya pada platform media sosial. Tindakan itu masuk dalam pidana sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA : Persid Jember Mogok Latihan Jelang Liga 3

Gede Budiawan, Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, membenarkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat yang berniat menjual benda diduga cagar budaya melalui Facebook. Berupa potongan gerabah, manik-manik, dan ujung kapak.

Namun, pihaknya melakukan langkah persuasif dan memberikan pemahaman bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Kemudian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui tentang adanya peraturan tersebut. "Dia sudah membuat surat perjanjian, bahwa tidak akan menjual atau memindahtangankan ke orang lain," katanya.

Namun, kata Gede, masih ada masyarakat yang sudah mengetahui aturan dilarang menjual barang yang diduga masuk cagar budaya, kemudian masih menjual secara langsung. Menurutnya, hal itu dianggap cukup sulit ditemukan. Oleh karena itu, dia bersama para juru pelihara akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. "Agar benda cagar budaya masih bisa dinikmati anak cucu kita nantinya," imbuhnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Budi itu juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, disebutkan, apabila masyarakat menemukan benda diduga cagar budaya, tapi tidak melaporkan kepada petugas, kemudian melakukan perusakan, pencurian, dan tanpa izin melakukan pencarian, serta dijual, maka dapat dipidana. "Dendanya maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

Melihat hal itu, pihaknya mengaku akan kembali menggencarkan sosialisasi, bahwa benda cagar budaya, baik masih diduga maupun telah ditetapkan, merupakan benda yang dilindungi. Harapannya, setiap masyarakat yang menemukan benda diduga cagar budaya bisa segera melaporkan kepada para juru pelihara di kecamatan masing-masing.

Untuk sementara, alur pengaduannya memang melalui juru pelihara. Kemudian, lanjutnya, mereka kembali melaporkan kepada dinas terkait untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Namun, untuk ke depannya, pihaknya mengaku akan membuat nomor pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan benda cagar budaya. "Kami coba bicarakan lagi di internal, dengan adanya temuan seperti ini," pungkasnya. (Ham/c2/dwi)

  Editor : Safitri
#Bondowoso