BACA JUGA : Persid Akhirnya Uji Coba dengan Tim Selevel
Camat Tamanan Aris Wasianto mengatakan, pemilik kios pupuk dikumpulkan karena masyarakat Tamanan yang mayoritas petani banyak pengeluh tentang pupuk. Selain itu, ada informasi tentang penyaluran pupuk subsidi yang keluar dari regulasi antara kios dengan petani. Dalam pertemuan tersebut, pemilik kios juga menjabarkan beberapa kendala yang dialami.
Aris mengatakan, terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan dalam penyaluran pupuk subsidi ini. Di antaranya, transparansi pendataan pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) melibatkan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan. Sehingga, tidak terulang kembali adanya kesenjangan yang terjadi antara kios dengan petani. "Kepala desa harus mengetahui berapa pupuk yang turun, serta jatah untuk para petani," terangnya kepada Jawa Pos Radar Ijen.
Dirinya menegaskan, sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tamanan dituntut untuk ikut andil dalam menangani persoalan pupuk. Baik penyusunan data e-RDKK, kuota turunnya pupuk, maupun pendistribusian pupuk dari kios kepada petani. "Setiap pembelian pupuk harus ada notanya. Nota itu nantinya harus disetorkan kepada pemerintah desa," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan dalam pendistribusian pupuk subsidi. Juga mengantisipasi adanya penjualan pupuk yang berada di atas harga eceran tertinggi. "Jadi, biar transparan semuanya. Karena petani tidak tahu berapa HET, turunnya pupuk, bahkan jatah yang harus diperolehnya," urainya.
Menurut Aris, pendistribusian pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Tamanan tidak hanya merata pada sektor pendistribusian. Tapi, juga jumlah kios di desa di Tamanan tidak merata. Sejatinya, keberadaan kios pupuk yang harus mewakili sejumlah desa di Kecamatan Tamanan. "Masih banyak beberapa desa yang tidak ada kiosnya. Bahkan, terdapat hingga dua kios pada satu desa," urainya.
Aris menambahkan, penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat juga harus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Sehingga, pemerintah desa bisa mengetahui persoalan apa pun yang terjadi di lapangan. Apalagi, persoalan pupuk yang menjadi kebutuhan utama para petani. "Pemerintah desa dan PPL harus selalu melakukan koordinasi, untuk pengawasan pendistribusian pupuk. Agar tidak terjadi pembelian di atas HET," tegasnya.
Dirinya berharap agar semua transaksi soal pupuk di tingkat kios hingga petani mengedepankan asas kepedulian kepada petani. Memberikan jatah pembelian sesuai dengan data yang tertuang pada e-RDKK. Sehingga, tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan pendistribusian pupuk. "Saya berharap, ke depan kios dan PPL menyerahkan data pasti e-RDKK kepada pemerintah desa setempat. Sehingga ada transparansi," pungkasnya. (aln/c2/dwi) Editor : Safitri