Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Edarkan Sabu Paket Hemat, Warga Bondowoso Terancam hingga 20 Tahun Penjara

Maulana Ijal • Minggu, 7 Agustus 2022 | 01:42 WIB
TERTANGKAP BASAH: SK, pengedar sabu-sabu yang dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Bondowoso.
TERTANGKAP BASAH: SK, pengedar sabu-sabu yang dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Bondowoso.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Peredaran sabu di Bondowoso sudah cukup meresahkan. Karena narkotika tersebut dijual murah dengan model paket hemat. Tiap kemasan hanya berkisar 0,08 hingga 0,16 gram, sehingga bisa menyasar semua golongan. Tak hanya kalangan menengah ke atas, tapi juga menengah ke bawah.

Demi menekan peredaran sabu paket hemat tersebut, Satreskoba Polres Bondowoso tak henti-hentinya memburu para pelaku. Terbaru, seorang warga asal Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, ditangkap karena ditengarai mengedarkan barang terlarang itu.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama mengatakan, pelaku berinisial SK. Dia tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk di rumahnya, Kamis (4/8) lalu sekitar pukul 21.00. "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (6/8).

BACA JUGA: Klotak! Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Kena Pentung Bawahannya

Bagus mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua plastik klip isi sabu dengan berat total keseluruhan 0,36 gram, berat bersih keseluruhan 0,16 gram. Paket satu sabu berat kotor 0,18 gram, berat bersih 0,08 gram. "Dan paket dua dengan berat kotor 0,18 gram, bersih 0,08 gram," ungkapnya.

Tak hanya itu, jajarannya juga menyita satu bong yang terbuat dari botol air mineral dan pipet. Pada pipet alat hisap sabu itu masih terdapat sisa sabu. “Sebuah korek api dan satu unit handphone android warna biru juga kami amankan,” urainya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bondowoso. “Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Reporter: Zaini Dahlan

Foto      : Humas Polres untuk Radar Ijen

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Kriminalitas