Baru-baru ini, jajaran Polsek Tenggarang, Bondowoso, menangkap seorang pengedar pil gedek itu. Dia berinisial MH. Polisi membekuk pelaku setelah mendapat laporan warga yang jengah dengan bisnis haramnya.
BACA JUGA: Berdalih Penuhi Kebutuhan, Warga Bondowoso Nekat Curi Kotak Amal Masjid
"Setelah mendapat laporan, kami bersama anggota menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sah," kata AKP Iswahyudi, Kapolsek Tenggarang, Selasa (2/8).
Menurutnya, polisi mendapat laporan tentang kegiatan melanggar hukum itu, Senin (1/8) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB. Sang pengedar tengah menjual pil berlogo Y warna putih kepada para pemuda di sebuah tempat di Desa Lojajar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi itu benar, maka aparat segera menggerebek dan menangkap MH. “Saat menangkap, kami menemukan 270 butir pil dan uang Rp 14 ribu,” jelas Iswahyudi.
Polisi menjerat pelaku pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini, pelaku MH dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tenggarang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Zaini Dahlan
Foto : Humas Polres Bondowoso for Radar Ijen
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal