Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sikat Pengedar Pil Gedek, Polisi Bondowoso Sita Obat dan Duit Rp 14 Ribu

Maulana Ijal • Rabu, 3 Agustus 2022 | 02:01 WIB
TERBUKTI: Polsek Tenggarang Bondowoso membekuk pengedar obat obatan tanpa izin resmi.
TERBUKTI: Polsek Tenggarang Bondowoso membekuk pengedar obat obatan tanpa izin resmi.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID- Meski polisi terus menangkapi para pengedar pil gedek, namun sepertinya hal itu tak membuat para pelaku takut. Buktinya, tetap ada saja pengedar yang menjual sediaan farmasi tanpa izin tersebut. Celakanya, mereka menyasar kalangan muda dan para remaja sebagai konsumennya.

Baru-baru ini, jajaran Polsek Tenggarang, Bondowoso, menangkap seorang pengedar pil gedek itu. Dia berinisial MH. Polisi membekuk pelaku setelah mendapat laporan warga yang jengah dengan bisnis haramnya.

BACA JUGA: Berdalih Penuhi Kebutuhan, Warga Bondowoso Nekat Curi Kotak Amal Masjid

"Setelah mendapat laporan, kami bersama anggota menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin sah," kata AKP Iswahyudi, Kapolsek Tenggarang, Selasa (2/8).

Menurutnya, polisi mendapat laporan tentang kegiatan melanggar hukum itu, Senin (1/8) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB. Sang pengedar tengah menjual pil berlogo Y warna putih kepada para pemuda di sebuah tempat di Desa Lojajar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi itu benar, maka aparat segera menggerebek dan menangkap MH. “Saat menangkap, kami menemukan 270 butir pil dan uang Rp 14 ribu,” jelas Iswahyudi.

Polisi menjerat pelaku pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Saat ini, pelaku MH dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tenggarang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Zaini Dahlan

Foto      : Humas Polres Bondowoso for Radar Ijen

Editor    : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Kriminalitas