BACA JUGA : Uang Palsu Sejuta Lembar, Tersangkanya Asal Jember
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bondowoso-Situbondo Moh. Syeh Zainul Hali menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan informasi apa pun dari pihak kepolisian. Padahal, laporan tersebut dilayangkan sejak 26 Oktober 2021. “Pada saat itu diterima oleh Suryantara Adi,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Ijen, kemarin.
Setiap organisasi memiliki harga diri. Termasuk atribut yang disakralkan dan menjadi jati diri. Sayangnya, laporan yang dilakukan tidak ada tindak lanjut apa pun dari pihak kepolisian. “Selama tiga bulan tidak ada tindak lanjut, akhirnya kami tindak lanjuti dengan melayangkan surat secara kelembagaan,” terangnya.
Selang dua hari surat dilayangkan, pihaknya kemudian dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso. Menurutnya, dengan pemanggilan tersebut dirinya akan mendapatkan informasi lebih lanjut. “Bukan mendapat informasi, malah diminta keterangan lagi,” kesalnya.
Hingga kemarin, dia menyebutkan, sudah delapan bulan laporannya belum ditindaklanjuti. Dirinya mengaku tetap akan mengawal kasus tersebut. Sebab, pencemaran nama baik yang menimpa organisasinya sudah kelewat batas. “Yang buat kami menyesal itu, selama delapan bulan ini belum ada informasi apa pun. Baik informasi gagal atau berhasil,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengaku, dirinya belum bertugas di Bondowoso terkait adanya pelaporan tersebut. Dirinya mengatakan, belum mengetahui duduk perkaranya, sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. “Biar saya tindak lanjuti komunikasi langsung dengan pelapor, biar ketemu duduk perkaranya di mana,” pungkasnya. (mg5/c2/fid) Editor : Safitri