BACA JUGA: Menjaga Pancasila dengan Iktikad Baik
Kepala SMKN 4 Bondowoso Syamsudin menegaskan, sumbangan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan legalisasi ijazah maupun pengambilan ijazah bagi siswa yang sudah lulus. Mengingat, saat ini belum memasuki tahap kelulusan. Bahkan, baru dilakukan asesmen nilai ujian. "Sekolah dalam hal ini tak pernah menggunakan sarana pembiayaan dikaitkan dengan penerimaan ijazah," katanya.
Selain itu, dia juga mengaku selalu membantu pengambilan ijazah bagi siswanya. Termasuk mereka yang masih memiliki tanggungan kepada sekolah. Pihaknya menegaskan tidak pernah menahan ijazah di sekolah.
Adapun sumbangan yang disebut dikelola oleh Komite SMKN 4 Bondowoso itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pengembangan sekolah. Sesuai dengan pengelolaan delapan standar nasional pendidikan, yang menyesuaikan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Menurutnya, peraturan tersebut memperbolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana. Tapi, jika hal itu dilakukan oleh pihak sekolah, juga tidak boleh. "Makanya di Permendikbud bunyinya tentang komite sekolah, boleh melakukan penggalangan dana," cetusnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMKN 4 Bondowoso Endang Sunarsih menerangkan, tidak semua biaya peningkatan mutu pendidikan bisa terkaver oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Indonesia Pintar. Oleh sebab itu, kekurangan dana tersebut yang kemudian ditawarkan kepada wali murid. Akan tetapi, tak serta merta ditentukan. Melainkan melalui proses perencanaan, musyawarah dengan tim manajemen sekolah. Baru kemudian melakukan musyawarah wali murid.
Selain itu, pihaknya juga terbuka memberikan fasilitas kepada wali murid yang belum mampu melunasi. Tentunya melalui proses panjang. Di antaranya bertemu langsung dengan wali murid, kemudian bekerja sama dengan guru BK, hingga home visit. Artinya, tidak semua siswa langsung disetujui. "Kalau memang benar-benar tidak mampu, untuk menyertakan SKTM (surat keterangan tidak mampu, Red). Untuk diajukan pembiayaan dari pemerintah yang disebut Indonesia Pintar," tandasnya.
Dalam berita sebelumnya, terdapat keluhan wali murid SMKN 4 Bondowoso yang mengaku harus membayar iuran Rp 877 ribu kepada sekolah. Sumbangan itu untuk mendapatkan ijazah anaknya yang baru lulus tahun ini. (ham/c2/dwi) Editor : Safitri