Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Baju Dinas Bupati dan Wabup Hingga 200 Juta, Kok Bisa?

Safitri • Jumat, 15 Oktober 2021 | 16:01 WIB
ADA PERBUPNYA: Pakaian atribut lengkap bupati ketika mengikuti upacara kemerdekaan. Polemik anggaran pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso yang mencapai Rp 200 juta rupanya berdasar hukum, yakni Peraturan Bupati (Perbup) 2019 silam.
ADA PERBUPNYA: Pakaian atribut lengkap bupati ketika mengikuti upacara kemerdekaan. Polemik anggaran pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso yang mencapai Rp 200 juta rupanya berdasar hukum, yakni Peraturan Bupati (Perbup) 2019 silam.
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Polemik anggaran pakaian dinas bupati dan wakil bupati yang mencapai Rp 200 juta sempat menjadi buah bibir. Dalam kondisi pandemi Covid-19 serta banyaknya anggaran yang terkena refocusing, pengadaan pakaian dinas pejabat politik ini masih dijalankan.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Bondowoso menganggarkan dana yang tak sedikit hanya untuk belanja baju dinas. Bagaimana tidak, anggaran untuk pejabat, dalam hal ini kepala daerah beserta wakilnya dan anggota dewan di DPRD Bondowoso, mencapai lebih dari Rp 485 juta. Hampir mencapai setengah miliar rupiah.

Adapun perinciannya yakni Rp 285 juta dianggarkan untuk pengadaan baju dinas anggota DPRD sebanyak 45 orang. Sementara, Rp 200 juta untuk baju dinas kepala daerah dan wakilnya. Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bondowoso, pengadaan belanja pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD itu senilai Rp 285.750.000.

Anggaran baju kepala daerah Rp 200 juta tersebut berdasarkan data yang dibeberkan langsung salah seorang anggota dewan. Bahkan, foto sebagian draf anggaran yang ada di Perubahan Anggaran Belanja Daerah (PAPBD) 2021 itu tersebar di media sosial.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bondowoso Sudiyono membenarkan adanya anggaran pakaian dinas tersebut. “Ada dasar hukumnya. Yakni Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat. Dalam perbup tersebut juga dijelaskan mengenai item pakaian apa saja,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga harus memfasilitasi pakaian dinas bupati dan wabup serta menjalankan aturan yang ada. “Ada beberapa item pakaian. Seperti pakaian dinas harian (PDH) meliputi pakaian dinas harian berwarna cokelat, putih-hitam, dan pakaian batik khas daerah,” bebernya.

Di samping PDH, juga ada item macam pakaian sipil harian (PSH). Yang meliputi pakaian sipil resmi, pakaian dinas lapangan, serta pakaian sipil lapangan. Ada juga pakaian jenis lainnya, macam pakaian khusus, pakaian khas Jawa Timur, pakaian olahraga, dan Korpri. “Item berikutnya ada pakaian dinas upacara (PDU) dengan atribut lengkap. Termasuk sepatu hingga topi yang dipakai dalam sesi upacara resmi. Yang biasanya dipakai saat upacara kemerdekaan, pakaian berwarna putih-putih itu,” urai Sudiyono.

Dalam satu tahun, anggaran pakaian dinas tersebut melalui APBD. Ke depan, pihaknya masih bakal melihat lagi secara kondisional penganggaran pakaian dinas tersebut. “Juga dilihat dengan kebutuhan yang ada,” lanjutnya.

Sudiyono menambahkan, anggaran pakaian dinas pejabat tersebut hanya diperuntukkan bagi bupati dan wabup. Sementara, sekretaris daerah maupun kepala dinas tidak mendapatkan jatah. “Itu semua sudah ada dasar aturannya. Dan memang disiapkan untuk kepentingan bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri
#Ekonomi #Bondowoso #Pemerintah