Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

DPRD Anggap Pemkab Bondowoso Tak Hiraukan Pemprov

Safitri • Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:01 WIB
“Komisi III mendukung bupati untuk menunjuk pimpinan OPD menjadi ketua TP2D. Bukan orang-orang yang memiliki ambisi pribadi atau kaum oportunis dengan kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nantinya.”  SUTRIYONO  Ketua Komisi III DRPD Bondowoso
“Komisi III mendukung bupati untuk menunjuk pimpinan OPD menjadi ketua TP2D. Bukan orang-orang yang memiliki ambisi pribadi atau kaum oportunis dengan kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nantinya.” SUTRIYONO Ketua Komisi III DRPD Bondowoso
BONDOWOSO, RADARJEMBER.ID – Beberapa tahun belakangan, Pemkab Bondowoso selalu memakai Dewan Riset Daerah (DRD) untuk memberikan ide segar ataupun saran pembangunan dan perencanaan kabupaten ke depan. Namun, kini nasib DRD tersebut sudah tidak lagi ada alias buyar. Alasannya didasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sejak Januari lalu, yang menyatakan bahwa Dewan Riset Nasional telah dibubarkan. Alhasil, dewan riset yang berada di kabupaten/kota pun terkena imbasnya, turut dibubarkan, termasuk DRD Bondowoso.

Kini, Bondowoso mulai membentuk tim lain. Yakni Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Beberapa hari belakangan, nama-nama susunan tim TP2D pun sudah tersebar. Mulai dari pembina hingga staf sekretariat pun terpampang secara terperinci. Bupati didapuk sebagai pembina dan sekretaris daerah (sekda) sebagai pengarah. Jabatan ketua diemban oleh Muhammad Khozin, sekretaris oleh Hermanto Rohman, anggota terdiri atas Mustawiyanto, Ady Setiawan, dan Husnus Sidqi. Namun, diketahui nama-nama tersebut belum seratus persen pasti. Sebab, belum ada agenda resmi pelantikan hingga berita ini ditulis.

Pembentukan TP2D dari Pemkab Bondowoso itu akhirnya memantik reaksi dari DPRD Bondowoso. Sebagai mitra pemerintah, pihak legislatif memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai pembentukan TP2D tersebut. Beserta landasan hukum serta regulasi yang ada.

Senin (23/8) kemarin, Komisi III DPRD Bondowoso menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan (APK). Ketua Komisi III Sutriyono memimpin raker tersebut dengan dihadiri Kepala Bappeda Bondowoso Farida dan Kabag APK Apil Sukarwan.

Dalam raker tersebut terungkap juga beberapa dokumen yang dikirim Pemkab Bondowoso kepada Pemprov Jawa Timur. Pada 16 Juli lalu Pemkab Bondowoso meminta fasilitasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) tentang TP2D. Lalu, 21 Juli dilakukan rapat fasilitasi oleh Pemprov Jatim dengan menghasilkan matriks atas rancangan perbup mengenai TP2D tersebut. Hasil fasilitasi pemprov rancangan perbup itu dikirim pada 3 Agustus lalu.

Sesuai hasil fasilitasi pemprov, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang paling disorot adalah pada pasal 7 terkait keanggotaan TP2D. Di mana hasil fasilitasi gubernur keanggotaan TP2D agar ditambah dari unsur pimpinan perangkat daerah terkait, sekaligus menjadi ketua TP2D.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso Sutriyono. “TP2D ini legal standing-nya dibentuk karena salah satunya dilandasi dengan kewenangan bupati. Dia (bupati, Red) memiliki kewenangan memang membentuk TP2D untuk melakukan akselerasi sesuai dengan visi misinya. Karena 2020 kemarin banyak program yang tertunda,” bebernya.

Meski begitu, dia tak menampik jika tak semua kota dan kabupaten memiliki TP2D. “Memang seharusnya pembentukan TP2D ini di awal periode pemerintahan. Bukan di tengah jalan seperti ini,” imbuhnya.

Komisi III menyoroti mengenai tak patuhnya susunan keanggotaan TP2D ini sesuai hasil fasilitasi pemprov atau gubernur tersebut. Nama Muhammad Khozin selaku Ketua TP2D yang sudah beredar juga bukan unsur pimpinan OPD Bondowoso. Selain itu, bukan putra daerah Bondowoso. Padahal, pada pasal 7 sudah dijelaskan bahwa ketua TP2D harus berasal dari pimpinan OPD.  “Apa yang dihasilkan dari hasil fasilitasi gubernur wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Baik itu pengurangan, penambahan, ataupun perubahan yang tercantum dalam hasil fasilitasi,” jelasnya.

Menurut Sutriyono, fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan. Fasilitasi gubernur terhadap rancangan produk hukum merupakan proses pembinaan. “Artinya, bukan hanya permohonan fasilitasinya yang wajib, tapi tindak lanjut hasil fasilitasi juga wajib. Sebelum peraturan kepala daerah (perkada) ditetapkan dan diundangkan,” tegasnya.

Meski legislatif menyoroti tak patuhnya hasil fasilitasi gubernur tersebut, Komisi III tetap berharap pembentukan TP2D ini menjadikan Bondowoso semakin baik ke depan, dalam urusan percepatan pembangunan. Dengan beberapa syarat, salah satunya dengan tetap mematuhi petunjuk gubernur atas pasal 7.

“Komisi III mendukung bupati untuk menunjuk pimpinan OPD menjadi ketua TP2D. Bukan orang-orang yang memiliki ambisi pribadi atau kaum oportunis dengan kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nantinya,” tegas pria asal Kecamatan Cermee ini.

Sementara itu, di pihak eksekutif, Jawa Pos Radar Ijen berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Kepala Bappeda Farida ketika dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait TP2D mengarahkan kepada Asisten III Pemkab Bondowoso Wawan Setiawan dan Bagian Hukum Pemkab Bondowoso. Namun, ketika dihubungi via telepon, Wawan pun tak merespons. Begitu juga Kepala Bagian (Kabag) Hukum Agus Heriyanto yang belum bisa memberikan komentar atas TP2D.

Di sisi lain, Muhammad Khozin sebagai nama yang disebut-sebut menjadi Ketua TP2D Bondowoso juga belum memberikan penjelasan terperinci. “Maaf, saya masih rapat. Besok kabar-kabar lagi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur ini.

 

 

Jurnalis : Muchammad Ainul Budi
Fotografer : Muchammad Ainul Budi
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri
#Bondowoso