Pelaku adalah remaja yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Wringin, Bondowoso. Pelaku juga masih duduk di kelas 2 SMP. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap AKBP Herman Priyanto, Kapolres Bondowoso, kepada wartawan di kantor polres, kemarin (3/8).
Sementara itu, pihak korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER). Sejumlah barang bukti pendukung juga sudah diamankan. Di antaranya, HP pelaku, baju gamis dan jilbab milik korban, serta CD berisi rekaman video kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, bahwa si pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. Ini juga masih kami kembangkan lagi," kata Agung.
Dari informasi yang dihimpun, tindakan tak senonoh pelaku pada korban dilakukan beberapa kali. Sebab, korban memang pacar pelaku. Terakhir, aksi itu dilakukan di sebuah tempat di kawasan Wringin. Pelaku mengajak korban bertemu lantas menyetubuhinya. Saat kejadian, pelaku merekam menggunakan handphone milik korban. Setelah itu mengirim video tersebut ke HP-nya dan menghapus video yang ada di HP korban.
Tak lama berselang, pelaku kemudian menyebarkan video tersebut ke teman-teman korban. Entah apa yang menjadi motifnya, apakah karena sakit hati atau sekadar pamer saja. Tak terima atas tindakan itu, orang tua korban akhirnya melapor ke polisi.
Reporter: Muchammad Ainul Budi
Fotografer: Muchammad Ainul Budi
Editor: Mahrus Sholih Editor : Yohanes Pangestu