Puluhan masa Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menuntut pembayaran gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) kepada seluruh buruh yang bekerja di perusahaan. Termasuk kepada PDP Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember itu.
Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso untuk tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp 2,15 juta. Sayangnya, penetapan UMKM hanya formalitas. Sebab, tidak semua perusahaan di Bondowoso bisa menerapkan gaji karyawannya sesuai standar tersebut.
Upah minimum kabupaten atau UMK di seluruh kabupaten/kota di Jatim, termasuk Bondowoso, sudah ditetapkan sejak Desember tahun lalu. Oleh karena itu, tahun ini UMK sekitar Rp 2,15 juta bisa diterapkan oleh perusahaan.
Polemik penentuan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 masih terjadi. Sampai saat ini belum semua pengusaha menyetujuinya, meskipun UMK telah ditetapkan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sudah ditetapkan. Berdasarkan data, nominal UMK Jember paling tinggi se-wilayah Besuki, ketimbang Banyuwangi, Lumajang, Situbondo, maupun Bondowoso.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2023 sudah dipublikasikan. Yakni sebesar Rp 2.555.662. Ketetapan itu diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.