Aktivas perekonomian warga mendekati lebaran meningkat tajam, pusat perbelanjaan terlihat dipadati pengunjung, karena itu semua pihak diminta untuk mewaspadai peredaran uang palsu (upal).
Polres Sukoharjo kembali membongkar peredaran uang palsu. Kali ini terjadi di kawasan Pasar Telukan Jalan Raya Solo-Wonogiri, Desa Telukan, Kecamatan Grogol.
Seorang pemuda asal Desa Terik, Krian, ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo saat berada di rumah karena kedapatan menyimpan dan juga diduga menyebarkan uang palsu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti dari 276 perkara pidana umum yang sudah inkrah selama tahun 2022, di halaman kantor Kejari Jember