Tahapan pemilihan umum (pemilu) belum memasuki masa kampanye. Namun, baliho, spanduk, hingga poster bakal calon (balon) kontestan partai politik (parpol) sudah mulai banyak.
Sampai saat ini sejumlah reklame yang belum berizin alias ilegal masih bertebaran di Jember. Meski pemandangan reklame terlihat banyak, pemasukan terhadap retribusi reklame tidak sampai tembus target.
Reklame saat ini masih menjadi salah satu alat promosi yang dinilai efektif. Apalagi dengan posisinya di jalan, membuat lebih banyak dijangkau atau diketahui oleh orang yang berlalu lalang.
Sebanyak sembilan baliho tak berizin dan menunggak pajak ditertibkan oleh Satpol-PP Bantul. Seluruhnya ada di simpang empat Dongkelan, Giwangan, dan Gedongkuning, serta simpang Blok O.
Menjelang awal tahun 2023, target realisasi pajak masih ada yang belum tercapai. Hal ini terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak reklame yang masih belum mencapai target hingga sekarang.
Tahun 2023 masih kurang tiga bulan lagi. Namun, suasana tahun politik itu semakin terasa. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya reklame parpol maupun anggotanya untuk mencalonkan diri menjadi wakil rakyat.
Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terlihat pada akhir bulan April PAD pajak reklame turun.
Selama 2021, jumlah reklame yang berizin hanya 120. Padahal, pantauan di lapangan, jumlah tersebut jauh berbeda. Sebab, banyak reklame tidak berizin yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan.
Reklame Jatim Park Malang di pertigaan Pos KTL II Citrodiwangsan, Lumajang, akhirnya diturunkan. Tidak hanya diturunkan, rangka reklame yang terbuat dari besi tersebut terpaksa dipotong, kemarin malam.