Kementerian Hukum dan HAM janji akan melakukan tindakan tegas kepada aparatur lembaga tersebut dan diduga melakukan pemerasan. Hal ini menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan atau pungli
Tim Saber Pungli yang terdiri atas aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bondowoso tengah menelusuri dugaan penyimpangan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tidak disebutkan desa mana yang ditengarai terjadi pelanggaran hukum.
Dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) rupanya tak hanya terjadi di Lumajang, tapi juga di kabupaten tetangga. Kabar adanya pungutan liar (pungli) itu juga sempat tersiar di salah satu desa, Kecamatan Wonosari, Bondowoso. Kabarnya, ada salah seorang pendamping yang kongkalikong untuk menyunat bantuan itu. Namun belakangan, informasi tersebut dibantah.
Rabu malam lalu, masyarakat Lumajang boleh bangga karena orang nomor satunya, Thoriqul Haq, diundang dalam talk show bergengsi di tanah air. Banyak yang membanggakan dengan acara tersebut. Hampir di semua status sosial media dipenuhi dengan sosok tersebut. Namun, ternyata ada yang sampai salah sangka.
Ingat dengan dugaan pungutan buku di Kunir sewaktu awal pemerintahan Thoriq-Indah? Ya, sampai sekarang tidak ada tersangka. Hanya memunculkan sanksi-sanksi yang sangat lembek. Naga-naganya, kondisi itu bakal terulang pada kasus dugaan pungutan liar di Tegalrandu, Kecamatan Klakah.
Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua agen penyalur bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa/Kecamatan Kalisat, beberapa hari lalu, terus menuai sorotan. Sebab, tindakan terhadap agen itu dinilai kurang tegas, dan tidak ada kejelasan soal sanksi yang diberikan.
Bantahan Pj Sekda Bondowoso Soekaryo tentang program kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah tak menyurutkan kritik elemen masyarakat. Sebaliknya, kritikan terus mengalir deras karena kotak amal Gerakan Bondowoso Bersedekah dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Soekaryo menampik jika kotak amal berlabel Gerakan Bondowoso Bersedekah itu sebagai bentuk pungli. “Apa yang kami lakukan, kotak amal yang diletakkan itu sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar,” ujarnya pada sesi konferensi pers, kemarin.
Keberadaan kotak amal menjadi perbincangan hangat. Bagaimana mungkin organisasi pemerintah yang dilindungi undang-undang dan memiliki regulasi jelas, justru menganjurkan kepada pemerintah di bawahnya untuk menjalankan kotak amal.
Ketika berbicara pemerintah, maka Ketika berbicara pemerintah, maka landasan legal formalnya harus jelas. Ada yang menilai, penggalangan dana melalui kotak amal tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli), jika tidak dilandasi peraturan daerah (perda).landasan legal formalnya harus jelas. Ada yang menilai, penggalangan dana melalui kotak amal tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli), jika tidak dilandasi peraturan daerah (perda).