peringatan oleh PT KAI itu bertujuan agar warga sukarela membersihkan barang-barang dan membongkarnya secara mandiri. Sehingga saat eksekusi yang dilakukan oleh PT KAI tidak ada barang dagangan atau perlengkapan yang tercecer.
Hal ini ditegaskan oleh Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, kemarin (31/12). "Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter," tambahnya.
"Jadi, kami datang ke sini karena tidak terima pajak atas nama warga dialihkan ke PT KAI. Makanya kami minta bantuan dewan agar ada solusinya." -Reta Catur Priswantono - Perwakilan Warga
Masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah masih belum bisa membebaskan masyarakat untuk bepergian jarak jauh. Utamanya menggunakan transportasi umum. Salah satunya kereta api.
Raungan bunyi klakson lokomotif kereta menggema di dalam Depo Lokomotif KAI Daop 9 Jember di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, belum lama ini. Di antara deru suara bising itu, beberapa petugas tampak sibuk mengecek keseluruhan badan lokomotif dari luar.
Sejak pemberlakuan PPKM darurat Sabtu (3/7) lalu, mobilitas masyarakat masih cukup tinggi. Namun, demikian, tidak sedikit dari mereka yang terkendala transportasi, karena sejumlah moda transportasi menerapkan aturan baru.
Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Kereta Api Probowangi yang hendak menuju Stasiun Jember, menabrak sebuah minibus bernopol B 9403 BCT, Jumat (28/5) pukul 09.30.
Kecelakaan lalu lintas akibat menerobos perlintasan pintu kereta api terjadi karena pengendara kurang disiplin mematuhi peraturan lalu lintas. Bahkan tidak sedikit korban jiwa di lokasi kejadian.