Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi kenaikan angka kasus Covid-19 di Indonesia
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto mengakui pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022, mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 harian di luar Jawa-Bali.
Evaluasi mingguan perkembangan pengendalian pandemi Covid-19, termasuk evaluasi level asesmen dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), secara konsisten terus dilakukan oleh pemerintah, terutama dengan mulai adanya pergeseran kenaikan kasus harian dan kasus aktif dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali, sesuai dengan prediksi dan antisipasi yang sudah disiapkan pemerintah.
Kabupaten Bondowoso berhasil beranjak dari level tiga menjadi level dua. Hal tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang situasi Covid-19 pada 22 Desember lalu.