JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan Tunjangan kinerja dalam pemberian gaji ke 13 dan THR 2022. Selain tunjangan kinerja, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Mengingat indonesia tengah berjuang di masa pandemi ini sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak Covid-19.
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dilaksanakan. Yakni meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Jember. Hal tersebut mengarah pada dibutuhkannya kualitas aparatur sipil negara (ASN) dalam membangun Kabupaten Jember menjadi daerah yang lebih baik.
Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Jember realisasinya masih jauh dari kata ideal. Sebab, jumlahnya belum mencapai angka minimal dari yang disyaratkan oleh undang-undang. Bahkan, pada seleksi calon pegawai pemerintah tahun ini, lowongan bagi penyandang disabilitas sangat minim. Baik untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted tes (CAT) terus digodok, dengan harapan pelaksanaan tidak menemui kendala serius. Seperti diketahui, kepastian tanggal jadwal pelaksanaan tes SKD berbasis CAT masih menunggu dari pemerintah pusat. Namun demikian, persiapan terus dilakukan oleh BKPSDM Pemkab Jember.
Harap-harap cemas. Begitulah istilah yang tepat bagi warga yang berminat untuk mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang digadang-gadang dilaksanakan pada akhir Mei lalu. Sayangnya, pelaksanaan itu harus diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS/PPPK) dapat dipastikan akan dihelat beberapa hari lagi. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Di antaranya syarat administrasi seperti KTP elektronik dan ijazah. Hal yang tak kalah penting yakni kesiapan mental pendaftar agar tidak sampai menjadi korban kasus 378 alias penipuan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal punya gawe besar dalam waktu yang tidak lama lagi. Yaitu sebuah lowongan pekerjaan (loker) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPNS/P3K). Proses pendaftaran rencananya dibuka pekan depan atau akhir bulan ini.
Adanya belasan aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui tidak mengisi daftar hadir disorot anggota dewan. Dugaan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja pada hari pertama itu pun didorong agar dituntaskan.
Beberapa tahun terakhir, sejumlah kursi penting di lingkungan Pemkab Jember diwarnai oleh pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt). Tak ketinggalan dengan jabatan sejumlah kepala sekolah (kepsek) di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pemkab Jember sempat mendapat rapor merah untuk urusan penataan birokrasi. Salah satu imbasnya adalah hangusnya jatah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu. Agar hal itu tidak terulang, Komisi A DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, kemarin (9/3).