Kabupaten Jember telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perda itu disahkan agar pemerintah daerah berperan aktif mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kesadaran masyarakat Jember terhadap pentingnya membuang sampah belum sepenuhnya tertib. Setiap event yang menyebabkan kerumunan pasti menyisakan sampah yang berserakan.
Persoalan penertiban tambak yang terus mencuat sejak beberapa hari terakhir memaksa pemerintah daerah bertindak tegas. Sebab, hingga bulan ini tambak-tambak di pesisir selatan Jember masih beroperasi, kendati mereka belum mengantongi izin.