Merugikan pemilik lebih dari Rp 365 juta. Aksi tersebut awalnya tak terendus lantaran pemilik toko percaya pada pelaku dan diberi tugas mengawal keuangan toko.
“Saat ini status delapan tersangka tersebut dilakukan pemblokiran oleh penyidik,” Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri kepada wartawan di Jakarta.
Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang masih saja laku. Buktinya, ada warga Surabaya yang kehilangan puluhan juta lantaran tergiur iming-iming tersangka yang tinggal di Jember.