Kelanjutan kasus pencabulan oleh tersangka Fahim Mawardi bakal kembali disidangkan lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sebelumnya kasus itu masuk sidang praperadilan PN Jember, namun hakim tunggal menolak permohonan Fahim.
Bahkan, korban M seorang pelajar salah satu SMP di Wonogiritersebut mengalami depresi, bahkan lebih mengejutkan dia berterus terang ingin mengakhiri hidup alias bunuh diri.
Satreskrim Polres Pasuruan dibuat repot oleh seorang dukun cabul asal Winongan. Lelaki mesum berinisial JR itu menghilang dari pantauan polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang siswi.
Mengancam akan membunuh menjadi senjata maut pelaku pencabulan agar korban tidak melapor. Hal itu dilakukan Sutrisno, warga Kecamatan Cermee, yang melakukan pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun.
Polrestabes Surabaya tetapkan AR, guru MI di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan, akibat perbuatan bejat tersebut AR oknum guru bejat itu bakal menjalani hidup di dalam penjara.
Dugaan kasus pencabulan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kecamatan Silo. Seorang bocah di bawah umur berinisial IW yang masih duduk di kelas 5 SD diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini kasus tindak pidana pencabulan dengan terduga pimpinan panti asuhan terhadap salah seorang anak asuhnya diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
Tersangka kasus dugaan pencabulan, Fahim Mawardi, sempat menggugat polisi karena tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember
Ary Handoko (AH), oknum jaksa mantan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro, Kamis (9/2) telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa kasus sodomi terhadap korban empat remaja itu dihukum 8 tahun penjara. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.