A (17), dan M, (14), dua remaja sadis nekat membunuh bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa hanya bisa pasrah saat digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Dia mengaku menyesal karena telah membunuh Yosua.
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10)
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kliennya dibunuh karena mengetahui bisnis gelap yang dijalankan oleh petinggi Polri.
Sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi
Hendra berperan sebagai pihakterlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB
alannya persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, turut diawasi langsung Komisi Yudisial.