Jajaran Kepolisian Sektor Tempurejo, Jember, membekuk Tri Mulyono alias Mul, pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di kecamatan setempat.
Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) secara ilegal mulai merata terjadi di sejumlah desa di wilayah Jember. Polsek Silo mengamankan tersangka bernama Ersat Habibullah, warga setempat yang melakukan penjualan obat putih berlogo Y kepada teman-temannya, belum lama ini.
Jajaran Polres Jember kembali menangkap seorang pengecer obat keras berbahaya (okerbaya). Jika sebelumnya Polsek Tempurejo, kali ini jajaran Polsek Wuluhan.
Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Jember kian meresahkan. Pil edan ini kerap menyasar remaja dan anak di bawah umur sebagai sasaran konsumennya.
Seorang sopir travel berinisial AR, 27, asal Dusun Serut, Desa Badean, Kecamatan Panti, Jember, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Patrang karena mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berlogo Y tanpa izin edar.
Peredaran pil koplo di Kabupaten Jember levelnya sudah mengkhawatirkan. Karena para pengedar menyasar siapa saja. Bahkan para remaja dan anak usia sekolah. Terbaru, jajaran Polres Jember mengungkap penjualan pil kuning tersebut di sebuah kafe yang ada di Kecamatan Ajung.
Ditetapkannya tersangka atas kasus peredaran pil koplo di SMPN 10 Jember membuat publik bertanya mengapa siswa menjadi sasaran pengedaran obat keras berbahaya atau pil koplo. Berikut alasan anak/siswa jadi sasaran pengedaran tersebut diolah dari berbagai sumber;
tren okerbaya atau pil koplo itu dikonsumsi dengan mencampurkan dalam racikan kopi di tongkrongan. Sehingga, anak-anak yang sudah mengalami adiksi terhadap okerbaya atau pil koplo akan mengonsumsi obat-obatan dicampurkan dengan segelas kopi di tongkrongan.
Bahaya obat terlarang ini sangat merugikan bagi pemakainya,berikut kami rangkum dampak negatif penggunaan obat terlarang pada anak dan remaja. Inilah 16 Dampak Negatif Penggunaan Obat Terlarang pada Anak dan Remaja