Permohonan dispensasi nikah atau pernikahan yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki atau perempuan yang usianya belum cukup untuk menikah, sesuai dengan peraturan, masih banyak terjadi di Kabupaten Bondowoso. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. Tapi, ternyata tidak semua permintaan dispensasi bisa dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bondowoso.
Para peserta isbat nikah tidak hanya terbantu dalam melegalkan pernikahan mereka secara hukum. Dalam agenda tersebut, mereka juga akan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Tohari menyampaikan, selain akan mendapatkan buku nikah, setelah sidang isbatnya disetujui oleh pengadilan, mereka juga akan mendapatkan paket komplet berupa kartu keluarga (KK), bahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru.
Fathul Mu’in, 70, warga Desa Klabang, Kecamatan Tegalampel, menunggu dengan sabar di antara ratusan pasangan lainnya. Dia dan istrinya tengah menunggu panggilan untuk menjalani isbat nikah. Setelah 23 tahun menikah tanpa dokumen, kini dia bakal memiliki surat nikah lewat isbat tersebut.
Angka Permintaan Dispensasi Nikah di Kabupaten Bondowoso ternyata masih banyak. Bahkan, di tengah pandemi permintaan tersebut mengalami peningkatan drastis. Walaupun demikian, ternyata tidak semua permintaan dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bondowoso.